Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) secara resmi melaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 yang dinilai tidak kunjung tuntas.
Laporan tersebut didaftarkan langsung ke kantor Komisi Kejaksaan pada 3 Juli 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H dalam keterangan tertulis yang diterima tim media pada Selasa (8/7/2025).
“Secara resmi kami telah mendaftarkan laporan ke Ketua Komjak RI yang pada substansinya meminta agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja penegakan hukum oleh Kejati Lampung dalam menangani kasus dugaan Tipikor dana hibah KONI Lampung. Penanganan kasus ini justru mengalami kemunduran, ditandai dengan pembatalan status tersangka Agus Nompitu oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” jelas Seno Aji.
Diketahui, status tersangka terhadap Agus Nompitu sebelumnya dibatalkan melalui putusan praperadilan nomor 9/Pid.Pra/2025/PN.Tjk pada 18 Juni 2025. Menurut Seno, penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu oleh penyidik Kejati Lampung merupakan langkah yang tidak tepat atau error in persona.
“Jika mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) auditor independen yang ditunjuk Kejati, seharusnya bukan Agus Nompitu yang ditetapkan sebagai tersangka. Justru mantan Ketua Umum KONI Lampung berinisial MYSB yang harusnya bertanggung jawab secara hukum karena menandatangani sejumlah SK yang menjadi dasar pengeluaran dana dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,23 miliar untuk pembayaran insentif Satgas,” tegasnya.
Seno juga menekankan bahwa perbuatan MYSB memenuhi unsur kausalitas conditio sine qua non atau penyebab utama terjadinya akibat hukum berupa kerugian negara.
Selain laporan ke Komjak, DPP KAMPUD juga sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan supervisi ke Kejaksaan Agung RI agar Jaksa Agung ST. Burhanuddin melalui JAM Pidsus Febrie Adriansyah segera mengambil alih atau mensupervisi penanganan perkara tersebut.
“Dalam surat permohonan supervisi, kami lampirkan juga dokumen LHP dari auditor independen yang dapat menjadi dasar kuat agar mantan Ketua KONI Lampung yang kini menjabat Rektor di salah satu universitas swasta ternama, segera ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Seno.
Sebagai informasi, mantan Ketua Umum KONI Lampung tahun 2020 diketahui dijabat oleh M. Yusuf S. Barusman. Dalam proses penyidikan sejak 2021, Kejati Lampung baru menetapkan dua tersangka, yakni Agus Nompitu dan Frans Nurseto (almarhum), sementara MYSB hingga kini belum tersentuh hukum.
DPP KAMPUD berharap agar Kejagung RI segera mengambil langkah tegas demi memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Lampung.



