Bandar Lampung, 26 September 2025, Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang mengucurkan dana hibah ratusan miliar rupiah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Polda Lampung, serta sejumlah perguruan tinggi negeri.
Ketua Umum PWDPI, M. Nurullah RS, menduga kebijakan tersebut sarat kepentingan dan tidak berpihak kepada masyarakat. Ia menilai hibah tersebut patut dicurigai sebagai “uang pengamanan” agar berbagai persoalan hukum di tubuh Pemkot tidak tersentuh aparat penegak hukum.
“Sangat tidak masuk akal. Masyarakat Kota Bandar Lampung sedang terhimpit ekonomi, ditimpa musibah, tapi pemkot malah menggelontorkan uang rakyat ratusan miliar,” tegas Nurullah saat dimintai tanggapan, Jumat (26/9/2025).
APBD Defisit, Tapi Gelontorkan Hibah Ratusan Miliar
Nurullah mengutip data resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada Mei 2025 yang merilis bahwa APBD Bandar Lampung mengalami defisit Rp267 miliar dan menanggung utang Rp276 miliar. Bahkan selama tiga tahun berturut-turut, pemkot gagal menutup kekurangan pembiayaan belanja daerah.
“Kok bisa dalam kondisi defisit keuangan yang begitu besar, pemkot justru mengucurkan dana hibah. Padahal penerima hibah, seperti Kejati dan Polda, sudah punya anggaran dari APBN. Kenapa masih minta jatah dari APBD kota?” ujarnya heran.
Bukan Hanya Bandar Lampung?
PWDPI menduga praktik serupa tidak hanya terjadi di Bandar Lampung. Besar kemungkinan kabupaten/kota lain di Provinsi Lampung juga ikut memberikan hibah serupa.
“KPK harus turun tangan. Jangan sampai uang rakyat disalahgunakan demi kepentingan kelompok tertentu dengan dalih hibah,” tambah Nurullah.
Kebijakan Hibah Picu Gelombang Kritik
Seperti dilansir berandalappung.com, Pemkot Bandar Lampung berencana mengalokasikan Rp60 miliar dari APBD 2025 untuk pembangunan gedung Kejati Lampung. Kebijakan ini menuai gelombang kritik karena dinilai tidak mendesak dibanding kebutuhan masyarakat.
Wali Kota Eva Dwiana juga bukan kali pertama menggelontorkan dana besar untuk lembaga vertikal. Sebelumnya, Pemkot tercatat memberikan:
- Rp50 miliar untuk pembangunan fasilitas kesehatan Universitas Lampung (Unila).
- Rp75 miliar untuk pembangunan rumah sakit Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL).
Langkah ini dianggap tidak sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat, sebab lembaga penerima hibah sejatinya sudah mendapat alokasi anggaran langsung dari pemerintah pusat.



