Pesawaran — Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029, sekaligus Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD, di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Ahmad Rico Julian beserta jajaran pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD dari seluruh fraksi.
Suasana rapat berlangsung khidmat dan istimewa karena bertepatan dengan agenda Kamis Beradat, di mana seluruh rangkaian kegiatan resmi pemerintahan menggunakan Bahasa Lampung sebagai bentuk pelestarian budaya daerah.
Dalam agenda persetujuan Ranperda RPJMD, laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran. Bapemperda menyatakan bahwa Ranperda RPJMD secara prinsip layak dan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah serta sambutan Bupati Pesawaran.
Ranperda RPJMD 2025–2029 ditegaskan bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan norma hukum daerah yang akan menjadi rujukan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Ruang lingkup pembahasan RPJMD mencakup isu strategis dan arah pembangunan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M. menyampaikan bahwa RPJMD disusun tidak hanya untuk memenuhi kewajiban regulatif, tetapi sebagai pedoman strategis arah pembangunan Kabupaten Pesawaran selama lima tahun ke depan.
“Ranperda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi, sebelum diundangkan dan ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam Rakornas bersama seluruh kepala daerah, khususnya terkait peningkatan kualitas dan tata kelola lingkungan hidup. Salah satu penekanan diarahkan pada penataan lingkungan perkotaan, termasuk penertiban baliho agar wajah daerah terlihat lebih tertib, rapi, dan berwawasan lingkungan.
Usai persetujuan Ranperda RPJMD, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD, yakni:
- Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),
- Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
- Ranperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar,
- Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pesawaran menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD atas inisiatif penyusunan keempat Ranperda tersebut. Menurutnya, prakarsa DPRD merupakan wujud pelaksanaan fungsi legislasi yang strategis dan visioner dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap seluruh Ranperda prakarsa DPRD dapat dibahas secara komprehensif, konstruktif, dan sinergis bersama Bapemperda, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.



