KABUPATEN LEBAK – Penggunaan istilah “wartawan ilegal” dalam sejumlah konten di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Istilah tersebut muncul dalam unggahan dari sebuah akun yang menggunakan nama @pemberantasoknum atau pemberantasmedia.
Dari penelusuran terhadap sejumlah konten yang beredar, akun tersebut memuat opini serta membagikan ulang unggahan lain yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik di lapangan. Dalam beberapa konten, turut ditampilkan nama media dan foto individu yang disebut sebagai wartawan.
Kehadiran istilah tersebut memunculkan beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai kritik terhadap praktik jurnalistik merupakan bagian dari kontrol sosial. Namun, penggunaan istilah yang tidak dikenal dalam regulasi dinilai berpotensi menimbulkan pemahaman yang kurang tepat di masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat istilah “wartawan ilegal”. Regulasi tersebut menegaskan bahwa wartawan menjalankan fungsi jurnalistik dalam koridor kode etik dan berada dalam naungan perusahaan pers.
Penilaian terhadap wartawan lebih merujuk pada praktik kerja jurnalistik yang sesuai dengan prinsip etik, bukan pada pelabelan tertentu.
Selain mengacu pada UU Pers, aktivitas di media sosial juga berada dalam cakupan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan ini antara lain mengatur penyebaran informasi agar tidak mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
Karena itu, penyampaian konten di ruang digital dinilai perlu memperhatikan akurasi dan kehati-hatian, terutama jika menyangkut identitas individu atau lembaga.
Terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sejumlah kalangan menilai masih terdapat perbedaan pemahaman di masyarakat. UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi, namun bukan satu-satunya syarat untuk menjalankan profesi wartawan.
Wartawan dari media ArtistikNews.com telah menghubungi pengelola akun tersebut melalui pesan langsung di TikTok. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari pihak terkait.
Pimpinan Redaksi ArtistikNews.com, Muchtar, menilai penggunaan istilah tersebut perlu dilihat secara hati-hati dalam konteks regulasi.
“Kami menilai narasi yang dibangun diduga sudah mengarah pada pelabelan sepihak yang tidak berbasis data. Ini bukan sekadar kritik, tetapi berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa istilah tersebut tidak memiliki dasar dalam regulasi pers.
“Dalam Undang-Undang Pers tidak ada istilah wartawan ilegal. Wartawan dinilai dari kerja jurnalistiknya, bukan dari label yang diberikan secara sepihak,” katanya.
Menurut dia, pencantuman identitas tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan konsekuensi.
“Jika benar ada pencantuman nama media dan foto wartawan yang kemudian diberi stigma negatif tanpa dasar, ini berpotensi merugikan dan bisa masuk ranah hukum,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi. Verifikasi menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ucapnya.
Fenomena ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam memahami istilah yang beredar di ruang digital, terutama yang berkaitan dengan profesi tertentu, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/Red)

Komentar