SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Pemerintah

FAKM Desak Bupati Periksa Dugaan Penganiyaan dan Sebut kata Kasar ke OB di Inspektorat Lebak

inspektorat kabupaten lebak

LEBAK – Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli (FAKM) mengecam keras tindakan oknum Kepala Inspektorat Lebak, Rusito, yang diduga menganiaya dan memaki pegawai honorer berinisial EK. FAK menuntut Bupati Lebak segera mencopot, memecat, dan melaporkan oknum Kepala Inspektorat Lebak Rusito ke proses hukum.

Kasus ini mencuat setelah EK mengungkap bahwa dirinya menjadi sasaran makian dan perlakuan kasar di dalam kantor Inspektorat. Rusito disebut melontarkan hinaan seperti “tolol” dan “bodoh”, membanting tong sampah, hingga menendang bagian bawah perut EK saat korban sedang bekerja. Tekanan fisik dan psikis itu membuat EK akhirnya memilih mundur.

Koordinator FAKM, Agus Suryaman, menyebut tindakan itu sebagai bentuk abuse of power yang sudah melampaui batas moral dan hukum.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini dugaan tindak pidana penganiayaan oleh pejabat negara. Pejabat seperti ini tidak pantas memimpin lembaga pengawas,”tegas Agus pada awak media, Rabu 19 November 2025.

Ia menegaskan bahwa Inspektorat adalah lembaga yang seharusnya menjaga integritas pemerintahan daerah, bukan tempat praktik intimidasi dan kekerasan.

Catat Tanggalnya! Puskesmas Cipanas Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Desa Talagahiang

“Ketika kepala pengawas justru bertindak layaknya preman, itu menandakan kerusakan serius di dalam tubuh birokrasi,”ujarnya.

FAKM menuntut empat langkah tegas dari Bupati Lebak:

1. Mencopot dan memecat Inspektur Rusito segera mungkin.

2. Melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk dugaan penganiayaan dan penyalahgunaan wewenang.

3. Memberikan perlindungan maksimal untuk EK, termasuk pemulihan hak dan trauma.

Program Ketahanan Pangan Rp195,6 Juta di Desa Neglasari Dikelola KDMP, Kades Paparkan Dasar Perencanaan hingga Realisasi

4. Melakukan audit kultur dan manajemen internal Inspektorat Lebak.

Dilain tempat aktivis mahasiswa Sapnudi menilai bahwa Bupati Lebak wajib bertindak cepat.

“Ini tidak bisa ditutup-tutupi. Publik menunggu ketegasan Bupati. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi,” tegas sapnudi pada wartawan Rabu 19/11/2025.

Aktivis: Tidak Ada Ruang bagi Pejabat Preman di Birokrasi

FAKM menilai kasus ini tidak boleh berhenti sebagai “urusan internal”. Dugaan tindak kekerasan oleh pejabat struktural wajib diproses secara hukum seperti warga negara lain.

Ketua LSIM Banten Apresiasi DPRD Kabupaten Tangerang Raih Zero Temuan Dua Tahun Berturut-turut

“Kami tidak kompromi. Pejabat yang menganiaya bawahan harus dicopot hari ini, diproses hukum besok. Itu standar integritas pemerintahan,” kata Agus.

Para aktivis memastikan akan mengawal kasus ini secara terbuka, termasuk menggalang dukungan publik dan lembaga-lembaga kontrol lainnya.

“Jika pemimpin pengawas bisa menganiaya pegawai, itu bukan sekadar masalah personal itu ancaman bagi seluruh sistem pemerintahan,” tutup sapnudi.

Reporter : Juli

× Advertisement
× Advertisement