Pesawaran – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran kembali menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah indikasi gagal konstruksi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar teknis maupun peraturan yang berlaku. Sabtu (27/9)
Sejumlah temuan utama yang berhasil dihimpun antara lain:
- Pekerjaan tidak sesuai gambar perencanaan dan detail sambungan, sehingga menimbulkan cacat mutu berupa kebocoran pada jaringan perpipaan.
- Material pipa dan aksesoris tidak menggunakan standar nasional sebagaimana diatur dalam SNI 7831:2012 dan SNI 06-0084-2022.
- Pemasangan pipa distribusi dilakukan dengan kedalaman tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Tidak dibangunnya reservoir dan bak penampung air, yang seharusnya menjadi bagian dari sistem penjernihan.
- Dugaan pengkondisian saat lelang, di mana pemenang tender tidak memiliki kompetensi di bidang SPAM dan diduga mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain yang juga tidak berkompeten.
- Manipulasi data Sambungan Rumah (SR) baru sebanyak 400 unit, yang tumpang tindih dengan pelanggan lama PDAM.
Secara hukum, indikasi gagal konstruksi ini dapat dikaitkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi jo. PP Nomor 22 Tahun 2020, yang mewajibkan penyedia jasa bertanggung jawab atas hasil pekerjaan. Jika terbukti ada penyimpangan dalam pengadaan dan penggunaan dana, kasus ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dari sisi keuangan negara, proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian karena dana telah dicairkan, tetapi hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Hal ini memenuhi unsur kerugian negara sebagaimana termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, aspek sosial juga tidak bisa diabaikan. Masyarakat 4(empat)Desa Kedondong, yang seharusnya menerima manfaat air bersih, kini justru dirugikan akibat mutu pekerjaan yang buruk. Situasi ini memicu keresahan, terlebih ketika tim Kejaksaan Tinggi Lampung mulai turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
Dasar hukum yang memperkuat analisis ini mencakup Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022, serta Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran.
Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan SPAM di Pesawaran tidak semata persoalan teknis konstruksi, melainkan sudah menyentuh aspek hukum dan keuangan negara. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas agar permasalahan ini dapat dituntaskan secara transparan dan akuntabel.



