Bandar Lampung, 12 November 2025 – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Wilayah Lampung menyoroti penetapan dan penahanan lima orang tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Lima tersangka tersebut diketahui berperan sebagai pemberi suap kepada KS (Bupati Situbondo 2021–2025) dan EPJ (PPK/Kepala Bidang PUPP Pemkab Situbondo), untuk memenangkan mereka dalam proses lelang proyek konstruksi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
IMO Lampung menilai kasus ini kembali menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan integritas dalam pelaksanaan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah. Ketua IMO Lampung Agung, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa praktik suap dalam proyek pemerintah bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Kasus Situbondo adalah cermin dari persoalan klasik di banyak daerah. Pengondisian proyek, permainan lelang, dan gratifikasi menjadi pola yang terus berulang. Karena itu, kami mendesak pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Lampung, untuk memperkuat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan transparan, bersih, dan akuntabel,” tegas Ketua IMO Lampung.
IMO Lampung juga mengingatkan agar seluruh kepala daerah di Indonesia menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras agar tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme dalam pelaksanaan proyek publik. Pengawasan melekat, keterlibatan masyarakat sipil, dan keterbukaan informasi publik harus menjadi fondasi dalam sistem pengadaan barang dan jasa di daerah.
IMO Lampung berkomitmen terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan investigatif dan edukatif yang mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berintegritas.

