Bandar Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, kembali mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM, untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.
Desakan ini disampaikan Seno Aji usai tim penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi, dan menyita aset dengan total nilai Rp 38,58 miliar.
“Sudah sepatutnya tim penyidik Kejati Lampung di bawah komando Bapak Kajati melalui Aspidsus, Bapak Armen Wijaya, segera menetapkan para tersangka dan menyeretnya ke pengadilan dengan tuntutan seberat-beratnya. Proses hukum ini jangan lagi berjalan lamban, sebab sebelumnya Kejati telah mengamankan uang Rp 876,4 juta yang dibekukan menjadi Rp 1,3 miliar, sehingga total Rp 2,17 miliar pada 2024,” tegas Seno Aji, Jumat (5/9/2025).
Tuntut Transparansi dan Akuntabilitas
Aktivis yang dikenal sederhana ini juga menekankan agar Kejati Lampung mengusut kasus secara transparan, termasuk mengumumkan total kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami berharap pengusutan ini benar-benar akuntabel, mulai dari pemeriksaan saksi, pengelolaan barang sitaan, hasil audit kerugian negara, hingga penetapan tersangka dan pengembalian kerugian negara. Publik berhak tahu siapa aktor intelektual di balik kasus ini,” ujarnya.
Meski demikian, Seno Aji turut memberikan apresiasi atas langkah Kejati Lampung dalam membongkar skandal korupsi PI 10% ini. Menurutnya, integritas tim penyidik masih dipercaya publik.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025), Tim Penyidik Kejati Lampung menggeledah kediaman Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung. Dari hasil penggeledahan, berhasil diamankan aset senilai Rp 38,58 miliar, dengan rincian:
- Kendaraan roda empat 7 unit senilai Rp 3,5 miliar
- Logam mulia 645 gram senilai Rp 1,29 miliar
- Uang tunai (rupiah dan valas) Rp 1,35 miliar
- Deposito di beberapa bank Rp 4,4 miliar
- 29 sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp 28,04 miliar
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H, didampingi Kasipenkum Ricky Ramadhan, S.H, M.H, menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri aliran dana PI 10% dari Pertamina Hulu Energi (PHE) kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
“Kami akan memanggil para pihak terkait dan menyampaikan perkembangan penyidikan selanjutnya,” ujar Armen.



