SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum Sosial

KAMPUD Desak Kejati Lampung Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Rp12,9 Miliar

kampud seno aji

Bandar Lampung – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta segera mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021. Kasus dengan total anggaran Rp12.903.932.984 ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp7 miliar berdasarkan hasil audit auditor independen di Jakarta.

Desakan ini kembali disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., melalui keterangan persnya pada Jumat (3/10/2025).

“Kita meminta kepada tim penyidik Kejati Lampung agar segera mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan Tipikor perjalanan dinas DPRD Tanggamus 2021. Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil audit kerugian negara, semestinya sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Langkah ini penting agar penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan spekulasi negatif publik,” tegas Seno Aji.

Dukungan terhadap Kejati Lampung

Seno Aji menegaskan pihaknya mendukung langkah dan strategi penyidikan yang telah dilakukan Kejati Lampung, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penelusuran dokumen, penghitungan kerugian negara, serta pengembalian sebagian kerugian daerah oleh pihak terkait.

INDIKATOR KEBERHASILAN KOPERASI TAMBANG RAKYAT PESAWARAN

Namun ia mengingatkan bahwa Kejati Lampung harus tegas dan cepat dalam menetapkan tersangka serta membawa mereka ke jeruji besi. Hal ini dinilai penting untuk mencegah upaya pengaburan dan penyembunyian aset hasil korupsi.

“Segera tetapkan tersangka dan jebloskan ke hotel prodeo. Jangan beri ruang bagi pelaku untuk menghindar dari pertanggungjawaban pidana,” tambahnya.

Hingga kini, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung telah memeriksa 17 saksi, termasuk dua mantan Sekretaris DPRD Tanggamus, serta sejumlah pejabat sekretariat DPRD. Sebelumnya, pada 2023, Kejati Lampung juga menggelar ekspos yang menemukan adanya dugaan markup biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus.

Modus yang terungkap di antaranya:

1. Penggelembungan biaya kamar hotel dalam SPJ lebih tinggi dari harga riil.

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

2. Tagihan hotel fiktif, dengan nama tamu yang ternyata tidak pernah menginap.

3. Manipulasi jumlah penghuni kamar, di mana dua anggota DPRD menginap satu kamar, tetapi dalam SPJ dibuat seolah masing-masing satu kamar.

Praktik markup ini melibatkan pihak travel atas instruksi anggota dewan. Dari penyelidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

Di akhir keterangannya, Seno Aji menekankan percepatan penetapan tersangka akan menjadi jawaban atas spekulasi publik, mengingat pihak-pihak yang diduga terlibat adalah pejabat dan tokoh politik berpengaruh di Kabupaten Tanggamus.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap visi Kejaksaan RI 2025–2029 dan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi penegakan hukum, dengan harapan kasus ini segera dituntaskan bersama kasus Tipikor lain yang masih tertunda.

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

× Advertisement
× Advertisement