Bandar Lampung — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta segera mengumumkan para tersangka serta hasil audit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17,286 juta atau sekitar Rp 271,8 miliar.
Desakan ini kembali disampaikan Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, melalui keterangan persnya, Senin (22/9/2025).
“Kita meminta tim penyidik Kejati Lampung di bawah komando Kepala Kejati, Bapak Danang Suryo Wibowo melalui Aspidsus Armen Wijaya untuk segera mengumumkan tersangka dan hasil perhitungan kerugian negara. Sebab, alat bukti sudah cukup, saksi-saksi sudah diperiksa, bahkan barang bukti sudah disita. Langkah ini penting untuk menjamin penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Seno Aji.
Seno juga menekankan bahwa percepatan penetapan tersangka penting agar publik tidak berspekulasi negatif. Apalagi kasus ini menyeret nama-nama berpengaruh di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk mantan Gubernur Arinal Djunaidi dan mantan Pj Gubernur Lampung, Dr. Samsudin.
Kasidik Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan dana PI 10% tersebut disalurkan melalui PT Lampung Jasa Utama (LJU), anak perusahaan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB), BUMD milik Pemprov Lampung. Samsudin, kata Rudy, diperiksa karena kapasitasnya sebagai pemegang saham setelah menjabat Pj Gubernur.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 59 saksi dari berbagai unsur. Selain itu, Kejati juga melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Arinal Djunaidi pada 3 September 2025, dan menyita aset senilai Rp 38,5 miliar berupa kendaraan, logam mulia, uang tunai, deposito, dan sertifikat tanah.
Penyitaan besar lainnya telah dilakukan sejak akhir 2024, termasuk uang tunai, simpanan bank, hingga valuta asing senilai total Rp 85,56 miliar yang kini diamankan di Bank Negara Indonesia (BNI).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, memastikan bahwa setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat.
KAMPUD menilai langkah penyidik Kejati Lampung sudah berada di jalur yang benar, namun mendesak agar segera dilakukan penetapan tersangka.
“Kejati Lampung harus tegas dan cepat. Jangan sampai ada ruang bagi para pelaku untuk menyembunyikan aset hasil korupsi. Publik menunggu ketegasan aparat hukum,” pungkas Seno Aji.

