Bandar Lampung – 24 Juni 2025, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, S.T., M.H., ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung. Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi dalam pencatatan blokir atas 26 bidang tanah yang tercatat atas nama H.DMP.
Laporan disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., yang menilai tindakan Kepala Kantah Bandar Lampung telah merugikan pemilik tanah secara materiil dan imateriil. Pasalnya, akibat pencatatan blokir tersebut, pemilik tanah tidak dapat mengakses pelayanan publik atas hak-haknya.
“Secara resmi telah kami sampaikan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung. Kami menilai Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung telah melakukan tindakan di luar kewenangannya dan bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik,” ujar Seno Aji dalam keterangan persnya, Selasa (24/6/2025).
Menurut Seno, permohonan penghapusan blokir telah diajukan, namun dijawab oleh pihak BPN dengan surat balasan yang dinilai tidak substansial, tidak berdasar, dan melampaui kewenangan hukum. Ia juga mengungkapkan bahwa blokir terhadap 26 SHM tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
Lebih lanjut, Seno menyebut bahwa pencatatan blokir oleh Kantah Bandar Lampung tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Ia merujuk pada Pasal 7 Ayat (2) mengenai syarat pencatatan blokir, di antaranya harus ada permohonan dari instansi terkait yang disertai alasan yang jelas.
“Namun faktanya, hingga saat ini tidak ditemukan adanya permohonan blokir dari pihak manapun. Hal ini menjadikan tindakan pemblokiran tersebut cacat prosedur, cacat administrasi, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Seno.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang tertanggal 25 September 2023 yang ditandatangani oleh Panitera Harif Jauhari, S.H., M.H., ke-26 bidang tanah tersebut tidak termasuk dalam perkara sita tindak pidana.
“Tujuan kami jelas, agar hak-hak H.DMP sebagai warga negara dan pemilik sah atas tanah dapat dipulihkan. Kami mendesak agar pencatatan blokir segera dihapus dan pelayanan publik terhadap hak atas tanah tersebut dapat kembali diakses,” pungkas Seno Aji.
Sebagai informasi, laporan dari DPP KAMPUD diterima langsung oleh staf Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung atas nama Upi Fitriyanti.

