Pesawaran — Upaya memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa kini semakin inklusif dengan pelibatan aktif dua lembaga kemasyarakatan strategis, yakni Karang Taruna dan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga). Melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis potensi lokal, keduanya didorong menjadi motor penggerak ekonomi pangan di pedesaan.
Langkah ini sejalan dengan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Dengan dasar hukum tersebut, pelibatan Karang Taruna dan PKK dalam program ketahanan pangan memiliki legitimasi administratif sekaligus dukungan anggaran dari APBDes.
Sinergi dari Perencanaan hingga Pelaksanaan
Pada tahap perencanaan, pemerintah desa diminta mengundang Karang Taruna dan PKK dalam Musyawarah Desa (Musdes) untuk merumuskan program ketahanan pangan.
PKK berperan menyusun ide kegiatan seperti pengolahan hasil pertanian, rumah pangan lestari, dan warung hidup. Sementara Karang Taruna fokus pada inovasi pertanian milenial, peternakan, urban farming, dan pemasaran produk pangan lokal.
Dalam pelaksanaan, kedua lembaga diberi peran nyata:
- PKK Desa membentuk Kelompok Wanita Tani (KWT), mengelola kebun sayur, toga, dan mengembangkan produk olahan seperti abon, keripik, serta tepung lokal.
- Karang Taruna bertugas di lapangan, mengelola penanaman, sistem logistik, hingga promosi produk desa secara digital.
Dampak Nyata bagi Ekonomi Keluarga
Ketika Karang Taruna dan PKK bergerak bersama, pangan bukan hanya soal tanam dan panen, tapi juga menjadi sumber ekonomi keluarga. Kita dorong setiap desa punya model kolaborasi pangan berbasis kelembagaan.
Contoh nyata kegiatan kolaboratif di beberapa desa menunjukkan hasil menggembirakan.
Karang Taruna mengelola kolam lele bioflok, sementara PKK mengolah hasilnya menjadi produk siap jual seperti nugget ikan dan abon lele. Di sisi lain, para pemuda desa memanfaatkan media sosial untuk promosi dan pemasaran produk.
Didukung Pemerintah Desa
Pemerintah desa didorong mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk program ketahanan pangan berbasis kelembagaan.
Selain itu, desa dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Pelaksana Ketahanan Pangan Desa yang mencantumkan unsur Karang Taruna dan PKK.
Pendampingan teknis pun dapat dilakukan melalui kerja sama dengan penyuluh pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, maupun lembaga pelatihan lokal.
Langkah kolaboratif ini menjadi bukti bahwa ketahanan pangan bukan hanya urusan pemerintah, tetapi juga gerakan sosial yang tumbuh dari partisipasi masyarakat desa.
Kekuatan pangan ada di desa. Jika PKK dan Karang Taruna kompak, maka kedaulatan pangan bukan sekadar cita-cita, tapi bisa jadi kenyataan.

