Pesawaran – Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran kembali menuai sorotan.
Hasil pemantauan di lapangan menemukan adanya kebocoran jaringan pipa sepanjang lebih dari 5 kilometer dengan spesifikasi pipa PVC Ø5 inci dan sambungan rumah (SR).
Kebocoran tersebut dinilai mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Berdasarkan analisis teknis, volume air yang hilang diperkirakan mencapai jutaan meter kubik per tahun. Dengan asumsi tarif produksi dan distribusi air antara Rp2.500 hingga Rp5.000 per meter kubik, potensi kerugian dapat mencapai miliaran per tahun, tergantung tingkat kebocoran.
Sumber internal menyebutkan, meski laporan kinerja menunjukkan capaian 100 persen, kualitas pekerjaan patut dipertanyakan. “Target 400 sambungan rumah memang sudah terpasang. Tetapi dengan adanya kebocoran pipa sepanjang 5 km, manfaat yang diterima masyarakat jauh dari optimal,” ujarnya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022, pemerintah daerah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik. Dengan demikian, tanggung jawab melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran selaku penanggung jawab kegiatan, serta pihak penyedia jasa konstruksi dan konsultan pengawas yang terikat kontrak.
Pengamat tata kelola air minum menilai, kebocoran masif ini masuk dalam kategori Non-Revenue Water (NRW), yakni air yang diproduksi tetapi tidak menghasilkan pendapatan. Standar nasional mengharuskan NRW di bawah 25 persen, namun kasus di Pesawaran berpotensi jauh melebihi ambang batas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Pesawaran maupun aparat penegak hukum. Sejumlah kalangan mendesak dilakukan audit teknis dan keuangan secara menyeluruh, serta langkah cepat untuk memperbaiki kebocoran agar kerugian negara tidak terus bertambah.



