Pesawaran – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran telah melaksanakan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran selama 3 (tiga) hari, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15 Januari 2026.
Kegiatan ini merupakan salah satu fungsi strategis Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah yang dihasilkan oleh perangkat daerah.
Pendampingan dilaksanakan untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, Rizki Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini menghadirkan narasumber yang kompeten, yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan M. Haikal Afrizal, S.H., M.H., dan Analis Produk Hukum Nata Parensa, S.H. Kegiatan ini mencakup pemberian asistensi teknis, penelaahan substansi, serta penelaahan sistematika penyusunan produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma dan daya guna dalam pelaksanaannya.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran berperan aktif dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah daerah terkait teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan pendampingan penyusunan produk hukum daerah ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan Indeks Reformasi Hukum daerah, serta mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Pesawaran.



