Lampung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah menelaah laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2023. Nilai proyek tersebut mencapai total Rp3,464 miliar, bersumber dari APBD setempat.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadlon, S.H, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan dokumen laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (13/8/2025). Laporan berasal dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, menyatakan pihaknya akan mendampingi proses hukum hingga tuntas. Ia berharap Kejati Lampung di bawah komando Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM, bersama Kajari Lampung Timur, Pofrizal, S.H, M.H, serius mengusut laporan ini sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan Tipikor.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti, dari tahap telaah, penyelidikan, hingga penetapan tersangka. Tindakan tegas diperlukan agar pelaku jera,” ujar Seno Aji.
Modus yang Diduga Terjadi
Dalam laporannya, KAMPUD mengungkap dugaan pengkondisian pemenang proyek melalui metode e-katalog oleh pengguna anggaran, PPK, dan PPTK. Harga diduga dimark-up agar penyedia dapat memberikan setoran (fee proyek) kepada pihak tertentu.
Selain itu, hasil pengadaan sapi disebut tidak sesuai spesifikasi teknis, dan penyalurannya kepada kelompok ternak penerima manfaat diduga tidak tepat sasaran. Bahkan, sebagian sapi diduga dijual kembali.
KAMPUD mengklaim telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada Kepala Dinas terkait, namun tidak mendapat respons, yang dinilai sebagai indikasi pengelolaan proyek secara tertutup.
KAMPUD berencana menembuskan laporan ini ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI jika tidak ada progres signifikan. Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi, menegaskan pihaknya mendorong penegakan hukum yang serius karena dugaan modus operandi dianggap beragam dan merugikan keuangan negara.



