SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

Kejati Lampung Berikan Materi Hukum dalam Workshop Penggiat P4GN BNN Provinsi Lampung

kejati p4gn

Dukung IKOTAN, Kejaksaan Tegaskan Penerapan Ketat Restorative Justice bagi Pengguna Narkoba

Lampung Selatan – 22 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Seksi Penerangan Hukum Bidang Asisten Intelijen kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan narkoba. Kali ini, Kejati Lampung berperan sebagai narasumber dalam kegiatan Workshop Penggiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang diselenggarakan oleh BNN Provinsi Lampung di Balai Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (22/07/2025).

Workshop ini diselenggarakan dalam rangka mendukung pencapaian Indeks Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN), dengan fokus mengoptimalkan potensi wilayah di kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Hadir sebagai pemateri, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH., MH., bersama Jaksa Ahli Muda Imam Yudha Nugraha, SH., MH., serta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung. Mereka menyampaikan materi tentang Dasar dan Aspek Hukum dalam P4GN, sekaligus menekankan pentingnya peran serta semua pihak, baik pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, hingga masyarakat, dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Dalam paparannya, Kejaksaan menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pelaksanaan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 mengenai penanganan perkara tindak pidana narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif.

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

“Pedoman ini bukan ruang kompromi untuk pelanggaran hukum, tetapi jalan keluar hukum bagi korban penyalahgunaan narkoba yang memang layak direhabilitasi, bukan dipenjara,” tegas Ricky.

Namun, Kejati Lampung mengingatkan bahwa penerapan restorative justice tidak dapat dilakukan sembarangan. Jaksa harus memastikan sejumlah syarat terpenuhi, mulai dari jumlah barang bukti, status pengguna akhir (end user), hasil asesmen terpadu, hingga profil lengkap tersangka meliputi gaya hidup, transaksi keuangan, dan lingkungan sosialnya.

“Penuntut umum juga berkewajiban memberikan petunjuk kepada penyidik agar Tersangka benar-benar pengguna terakhir dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap,” tambah Imam Yudha.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dan membentuk jejaring penggiat P4GN yang lebih solid, guna menciptakan Lampung yang lebih tanggap dan bersih dari ancaman narkoba.

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Perbankan, Penyidikan Masih Berlanjut
× Advertisement
× Advertisement