SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

Kejati Lampung Dampingi Sosialisasi P3-TGAI BBWS Mesuji Sekampung Tahun Anggaran 2025

kejati p3a

Bandar Lampung, 22 Juli 2025 – Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan pendampingan hukum dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang diselenggarakan oleh Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Mesuji Sekampung, bertempat di Kantor BBWS Mesuji Sekampung, Bandar Lampung, Selasa (22/7).

Pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai koridor hukum dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH., MH., yang turut menghadirkan Jaksa Ahli Muda Imam Yudha Nugraha, SH., MH., beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung. Mereka memberikan materi dan arahan terkait urgensi PPS serta mekanisme pendampingan oleh aparat penegak hukum terhadap pelaksanaan P3-TGAI.

“Pendampingan hukum oleh Kejaksaan bertujuan untuk mendukung kelancaran program strategis nasional dan daerah, sekaligus menjadi upaya preventif dalam pengawasan pembangunan,” jelas Ricky Ramadhan.

Program P3-TGAI merupakan bagian dari prioritas pembangunan nasional kelima dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi tata guna air irigasi demi mendukung ketahanan pangan, memperkuat ekonomi masyarakat, dan mempercepat pemerataan pembangunan.

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

Sejalan dengan regulasi, pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah dalam program ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 173/PMK.05/2016, yang mewajibkan adanya pedoman umum dalam penyaluran bantuan oleh Kementerian PUPR.

PPS sendiri merupakan langkah strategis Kejaksaan melalui Bidang Intelijen untuk melindungi dan mengamankan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Proyek Strategis Daerah (PSD) dari ancaman dan gangguan yang dapat merugikan kepentingan hukum dan publik.

Dengan pendampingan aktif oleh aparat penegak hukum, diharapkan pelaksanaan program P3-TGAI Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan optimal, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

× Advertisement
× Advertisement