Bandar Lampung — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung menerima titipan uang senilai Rp700.000.000 dari tersangka IBN, yang merupakan Kepala Divisi V PT Waskita Karya, pada Selasa, 18 November 2025. Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum tersangka sebagai bagian dari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung.
Kejati Lampung menyimpan uang titipan itu pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia. Sesuai ketentuan, pihak bank wajib menyerahkan kembali uang tersebut kapan pun jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Status Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Penyidik telah menetapkan IBN sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025. Ia dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus: Pertanggungjawaban Fiktif dan Vendor Palsu
Dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 sampai STA 112+200) Tahun Anggaran 2017–2019, ditemukan adanya penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum Tim Proyek di Divisi 5 PT Waskita Karya.
Penyidik mengungkap modus operandi berupa:
- Pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif
- Rekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan proyek
- Penggunaan vendor fiktif serta vendor yang dipinjam namanya
- Pekerjaan yang dipertanggungjawabkan nyatanya tidak pernah ada
Aksi ini dilakukan atas permintaan oknum pimpinan Divisi 5 PT Waskita Karya.
Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar
Dari rangkaian perbuatan tersebut, tim penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp66 miliar.
Kejati Lampung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang terkait.

