Bandar Lampung, 27 Oktober 2025 — Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Senin, 27 Oktober 2025, secara resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Kelima tersangka yang ditetapkan yaitu:
- ZF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran;
- DR, mantan kepala daerah di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung;
- SA, S, dan AL, yang diduga merupakan pihak-pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan proyek DAK Fisik bidang air minum dan SPAM jaringan perpipaan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung, kelima orang tersebut secara sah dan meyakinkan diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek yang menyimpang dari ketentuan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kronologi dan Mekanisme Proyek
Pada Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum kepada Kementerian PUPR dengan nilai total Rp10 miliar. Dari hasil evaluasi, Kementerian PUPR menyetujui dan menetapkan kegiatan dengan nilai Rp8,2 miliar untuk Tahun Anggaran 2022.
Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut justru tidak dikerjakan oleh Dinas Perkim, melainkan dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, dengan alasan perubahan struktur organisasi perangkat daerah. Dinas PUPR kemudian membuat perencanaan baru yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian PUPR, sehingga hasil pelaksanaan di lapangan tidak memenuhi tujuan program nasional tersebut.
Kondisi ini menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara dan gagalnya pencapaian tujuan program DAK Fisik Air Minum Tahun 2022.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak menutup kemungkinan, penyidik juga akan menerapkan pasal tambahan sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan.
Langkah Penahanan
Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan Rutan Polresta Bandar Lampung.



