Bandar Lampung, 21 Juli 2025 — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu periode 2021 hingga 2025.
Tersangka berinisial CA alias CND, yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT), resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.8/Fd.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
“Tersangka CA diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan berbagai modus manipulatif seperti penarikan dana fiktif atas nama nasabah, penggunaan akun palsu (fake account), pembelanjaan fiktif melalui mesin EDC, serta pengajuan pinjaman dengan jaminan palsu,” ungkap Tim Penyidik Kejati Lampung.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp17.960.000.000,- (tujuh belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah). Kejati juga telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dan melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang terkait langsung dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain:
Sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kanci, Pringsewu, dengan nilai taksiran ± Rp450 juta;
Beberapa unit kendaraan terkait tindak pidana;
Investasi dalam bentuk uang tunai di beberapa restoran dengan nilai ± Rp552,6 juta.
Total estimasi nilai aset yang berhasil disita untuk mendukung pemulihan kerugian negara mencapai ± Rp3,7 miliar.
Seiring dengan penetapan tersangka, penahanan terhadap CA juga telah dilakukan untuk keperluan penyidikan. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung terhitung mulai 21 Juli 2025 hingga 09 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; Subsidair: jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Kejati Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Provinsi Lampung. Hal ini juga menjadi bagian dari momentum menjelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 pada 22 Juli 2025.
“Kejaksaan akan terus hadir untuk masyarakat dalam upaya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” tutup pernyataan resmi Kejati Lampung.



