Pesawaran – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan langkah investigatif terhadap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.
Pada Sabtu (27/9/2025), tim terlihat melakukan pengecekan langsung di Dusun Tanjung Jati Desa Kedondong, dengan membawa peralatan penggalian untuk memastikan kondisi pipa yang ditanam di sepanjang jalan raya.
Kehadiran tim penegak hukum ini sontak menjadi perhatian masyarakat, yang tampak ikut menyaksikan aktivitas tersebut.
Ini dilakukan setelah muncul berbagai temuan lapangan terkait dugaan gagal konstruksi, d antaranya:
Pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan gambar perencanaan, menyebabkan kebocoran pada sambungan pipa.
Material pipa dan aksesoris yang digunakan tidak sesuai dengan standar nasional (SNI 7831:2012 dan SNI 06-0084-2022).
Pemasangan pipa dilakukan dengan kedalaman yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Tidak adanya pembangunan reservoir dan bak penampung air untuk penjernihan, yang seharusnya merupakan bagian penting dari sistem SPAM.
Dugaan pengkondisian lelang, di mana pemenang tender diduga tidak berkompeten dan kemudian mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak yang tidak menguasai bidang SPAM.
Manipulasi data Sambungan Rumah (SR) baru sebanyak 400 unit yang tumpang tindih dengan pelanggan lama PDAM.
Secara hukum, indikasi ini masuk dalam lingkup UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi jo. PP Nomor 22 Tahun 2020, yang mengatur tanggung jawab penyedia jasa atas gagal konstruksi. Bila terbukti terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana, kasus ini berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Dari aspek keuangan negara, kerugian potensial terjadi karena dana telah dicairkan namun hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat. Kondisi ini memenuhi unsur kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, dampak sosial juga dirasakan masyarakat, khususnya di Desa Kedondong dan Tanjung Jadi, yang hingga kini belum bisa menikmati manfaat air bersih dari proyek SPAM tersebut. Kekecewaan publik semakin besar karena proyek ini justru menimbulkan keresahan dibanding manfaat.
Analisis hukum ini juga dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022, serta Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 18 Tahun 2022 yang menegaskan peran Dinas PUPR dalam pengawasan dan penjaminan mutu pembangunan infrastruktur.
Kehadiran tim Kejati di lapangan menjadi sinyal serius bahwa kasus ini sedang ditangani secara mendalam. Publik kini menanti keterbukaan hasil investigasi dan langkah hukum berikutnya, agar dugaan penyimpangan yang terjadi bisa diusut hingga tuntas.



