Palembang, 10 Juli 2025 – Koalisi LSM OKU Timur bersama LSM Perintis Cakra Manunggal mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Mabes Polri, serta pemerintah pusat dan daerah untuk segera menindak tegas angkutan jalan raya yang melanggar batas tonase atau yang dikenal dengan istilah ODOL (Over Dimension dan Over Load), khususnya angkutan batu bara yang melintas di jalan umum.
Meski gelombang unjuk rasa dari LSM, pegiat lingkungan, dan masyarakat Sumatera Selatan sudah berlangsung sejak tahun 2022, belum terlihat adanya penegakan hukum terhadap truk-truk batu bara yang melebihi tonase. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Ketua Umum LSM Perintis Cakra Manunggal, Yudi Panjalu Putra, menyoroti langsung dampak buruk dari angkutan ODOL yang merusak infrastruktur jalan.
“ODOL jelas-jelas merusak jalan umum dan jalan negara. Jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi beban maksimal 10 ton, namun sekarang dipaksa menahan beban hingga lebih 40 ton.
Aturan mengenai batas tonase telah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No.05 Tahun 2018, Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta UU No.22 Tahun 2009 Pasal 192 ayat (1) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Regulasi ini dibuat oleh pemerintah dan DPR untuk menertibkan angkutan yang melebihi kapasitas, namun sayangnya seperti tidak berlaku di daerah,” tambahnya.
Presiden Prabowo sebelumnya telah meminta agar aparat penegak hukum menegakkan semua aturan yang berlaku. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Unjuk rasa yang dilakukan oleh LSM Perintis Cakra Manunggal dan Koalisi LSM OKU Timur menjadi bentuk keprihatinan atas lemahnya penindakan terhadap angkutan ODOL. Kerusakan jalan akibat truk bermuatan berlebih disebut menyengsarakan rakyat, terutama pengguna kendaraan kecil dan roda dua, karena rawan kecelakaan serta kemacetan.
Yudi juga meminta agar Jaksa Agung, BPK dan KPK turun langsung ke daerah untuk menyelidiki berbagai dugaan pembiaran, serta mempertanyakan kompensasi dari perusahaan angkutan, yang hingga kini tidak transparan ke publik.
“Berapa jumlah kompensasi dari perusahaan dan ke mana penggunaannya? Masyarakat tidak tahu. Padahal dampak ODOL sangat merugikan negara karena harus terus-menerus memperbaiki jalan,” ujarnya.
Berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun media sosial, telah berkali-kali menyoroti keresahan warga terhadap angkutan ODOL. Namun lemahnya respons hukum masih menjadi sorotan.
Di akhir pernyataannya, Yudi berharap Presiden segera memerintahkan Kapolri untuk bertindak tegas.
“Kita tunggu saja hasilnya,” pungkasnya. (red.02)



