Muaradua, 20 November 2025 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) NKRI OKU Selatan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pelayanan Hukum melalui skema Local Clinic Collaboration (LCC).
Penandatanganan tersebut tertuang dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama Nomor: W.6.PAS.16.HK.01.03-03 dan Nomor: 319.1.4./01/SK/BARAK-NKR-OKUS/VI/25, yang ditandatangani oleh Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua, Hero Sulistiyono, Bc.IP., S.H., M.Si., selaku PIHAK KESATU, dan A. Manan, mewakili LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi NKRI selaku PIHAK KEDUA.
Perjanjian ini bertujuan memperkuat pelaksanaan pelayanan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya dalam pemberian penyuluhan, konsultasi, pendampingan dasar, serta edukasi terkait hak-hak hukum.
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
1. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan edukasi hukum di lingkungan Lapas Muaradua.
2. Pemberian pelayanan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Koordinasi antara kedua pihak dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan.
4. Pendukung implementasi Program Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan melalui konsep LCC.
Kegiatan kerja sama ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum;
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait penyelenggaraan bantuan hukum dan pembinaan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan akses layanan hukum bagi WBP.
“Kami berharap melalui sinergi ini, pelayanan hukum di Lapas Muaradua semakin optimal dan memberikan manfaat langsung bagi warga binaan. Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pembinaan yang berkeadilan,” ujar Hero Sulistiyono.
Sementara itu, Ketua LSM BARAK NKRI OKU Selatan, A.Manan, menyatakan kesiapannya untuk mendukung kegiatan pelayanan hukum di lingkungan Lapas.
“Kami siap bekerja sama secara profesional dan bertanggung jawab dalam memberikan edukasi maupun pelayanan hukum sesuai kebutuhan warga binaan,” ungkap A. Manan.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, kedua belah pihak bersepakat untuk melaksanakan seluruh kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip profesionalitas. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian akan disesuaikan melalui adendum apabila diperlukan.
Kegiatan penandatanganan berjalan lancar dan menjadi awal pelaksanaan kerja sama strategis antara kedua belah pihak dalam peningkatan layanan hukum secara terpadu. (Red)



