SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda Indonesia, Dieksekusi ke Lapas Tenggarong

nur afifah
Nur Afifah Balqis koruptor termuda di Indonesia

Jakarta, 17 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeksekusi terpidana korupsi Nur Afifah Balqis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Nur Afifah, yang saat ditangkap masih berusia 24 tahun, dijuluki publik sebagai koruptor termuda di Indonesia. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Dalam keterangannya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan pada 13 Oktober 2022 setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa.

“Terpidana Nur Afifah Balqis telah kami serahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong untuk menjalani hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta,” ujar Ali Fikri kepada media.

Terlibat dalam Suap Proyek Rp 112 Miliar

Kasus yang menyeret Nur Afifah bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati PPU saat itu, Abdul Gafur Mas’ud, serta sejumlah pejabat daerah. Turut diamankan pula uang tunai senilai Rp1 miliar dalam sebuah koper di Jakarta Selatan.

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

Nur Afifah diduga menjadi perantara sekaligus pengelola dana suap dari para kontraktor. Uang tersebut disimpan dalam rekening pribadinya sebelum digunakan untuk kepentingan politik dan pribadi Bupati Abdul Gafur Mas’ud.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, majelis hakim menyatakan bahwa Nur Afifah secara sadar membantu proses pencucian uang dan menyembunyikan aliran dana suap.

Sorotan Publik: Gaya Hidup dan Jabatan Politik

Penangkapan Nur Afifah sempat menghebohkan publik karena usianya yang masih sangat muda, namun sudah menduduki jabatan sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Belakangan, nama Nur Afifah kembali mencuat ke permukaan usai potret gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana seorang kader muda bisa terlibat dalam praktik korupsi berskala besar.

Desakan Perbaikan Sistem Politik

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem kaderisasi politik di Indonesia. Pengamat menilai, partai politik perlu melakukan evaluasi menyeluruh agar tidak lagi menempatkan kader muda pada posisi strategis tanpa bekal integritas dan transparansi.

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Perbankan, Penyidikan Masih Berlanjut

“Ini bukan soal usia, tapi soal mentalitas dan pengawasan. Kalau sistemnya longgar, usia muda bisa jadi alat, bukan solusi,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Antikorupsi Nusantara, Rafi Pratama.

× Advertisement
× Advertisement