SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Politik

Paslon 01 Gugat Hasil PSU Pesawaran ke MK, Tuduhkan Pelanggaran Terstruktur dan Politik Uang

psu pesawaran
Hasil Perolehan Suara PSU Pesawaran 24 Mei 2025

Pesawaran — Sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran terus bergulir. Pasangan calon nomor urut 01, Supriyanto – Suriansyah, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil PSU yang hanya diikuti oleh pasangan Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali.

Dalam permohonannya yang terdaftar dengan nomor 932/P-BUP/Pan.MK/06/2025, Tim Kuasa Hukum Paslon 01 menyampaikan tuduhan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang mencederai proses demokrasi selama pelaksanaan PSU.

“Kami memiliki 99 alat bukti dan puluhan saksi dari 11 kecamatan yang akan membuktikan adanya praktik money politics, penyalahgunaan fasilitas negara, dan keterlibatan ASN serta aparatur desa dalam penggalangan suara,” ujar Anton Heri, Kuasa Hukum Paslon 01, saat konferensi pers di Bandar Lampung, Senin (16/6).

Dugaan Kecurangan

Tim hukum Paslon 01 menyoroti sejumlah pelanggaran, antara lain:

  • Pembagian uang tunai sebesar Rp50.000 kepada pemilih di sejumlah kecamatan.

    Muscam PK Banyuwangi Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Peran Kader

  • Distribusi alat mesin pertanian (alsintan) yang diduga dimanfaatkan untuk mempengaruhi pilihan politik masyarakat.

  • Keterlibatan aparat desa dan ASN dalam aktivitas yang mengarah pada dukungan politik terhadap paslon tertentu.

Mereka menilai bahwa tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika demokrasi, tetapi juga merusak prinsip keadilan dalam pemilu.

Respons Pihak Terkait

Menanggapi gugatan tersebut, pihak Paslon 02 (Nanda – Anton) melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menyambut baik upaya pembuktian di MK.

“Kami yakin seluruh tahapan PSU telah sesuai aturan. Tuduhan itu baru sebatas narasi, belum ada pembuktian sah yang menunjukkan pelanggaran,” ujar Handoko.

Muscam PK Kabat Perkuat Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan Golkar

Sementara itu, KPU Kabupaten Pesawaran menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti administrasi kepada MK. KPU menyebut pelaksanaan PSU dilakukan sesuai dengan amar putusan MK terdahulu, yang mendiskualifikasi paslon Aries Sandi dan memerintahkan pemungutan suara ulang dengan peserta terbatas.

Proses di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi saat ini tengah meneliti kelengkapan permohonan dan dijadwalkan akan segera memasuki tahapan pemeriksaan substantif. Jika terbukti adanya pelanggaran TSM yang berdampak signifikan terhadap hasil PSU, MK berwenang membatalkan hasil pemungutan suara dan memerintahkan pemungutan ulang atau tindakan hukum lainnya.

Harapan Publik

Sejumlah tokoh masyarakat berharap agar MK dapat bersikap adil dan transparan dalam menangani sengketa PSU ini.

“Apapun hasilnya, kami harap proses ini menguatkan demokrasi dan menjadi pelajaran agar penyelenggara dan peserta Pilkada lebih taat hukum,”.

Muscam PK Glenmore Perkuat Konsolidasi dan Targetkan Penambahan Kursi Golkar
× Advertisement
× Advertisement