BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) menggelar Sosialisasi Perencanaan Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Arinas, Bandar Lampung, Kamis (18/12/2025), sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Pesawaran Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Joni Arizoni, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Nanang Sumarlin, serta narasumber dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Provinsi Lampung. Peserta sosialisasi terdiri dari para kepala perangkat daerah, kepala bagian, camat, serta sekretaris dan kasubbag perencanaan dari seluruh perangkat daerah.
Mewakili Bupati Pesawaran, Joni Arizoni dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, pengadaan memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah sehingga harus dikelola secara profesional dan berintegritas.
“Saya mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan momentum ini untuk memperkuat sinergi, profesionalisme, serta integritas, sejalan dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, keberlanjutan, dan inovasi digital,” ujarnya.
Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya untuk menyampaikan informasi secara menyeluruh kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, serta UPT Puskesmas terkait perencanaan dan pelaksanaan konsolidasi pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, konsolidasi pengadaan juga menjadi bagian dari dukungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran terhadap program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Nanang Sumarlin, menjelaskan bahwa konsolidasi pengadaan merupakan strategi dengan menggabungkan kebutuhan barang dan jasa dari berbagai perangkat daerah guna memperoleh hasil yang lebih efektif dan efisien.
“Melalui konsolidasi, pemerintah daerah dapat menekan biaya pengadaan, meningkatkan efisiensi belanja, mendorong value for money, serta memberdayakan dan memperkuat industri dalam negeri,” jelas Nanang.
Ia juga menambahkan bahwa konsolidasi memberikan kemudahan bagi Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen, terutama melalui metode e-purchasing, serta mendorong standarisasi spesifikasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil.
Adapun jenis barang dan jasa yang dapat dikonsolidasikan meliputi kebutuhan rutin atau berulang, dibutuhkan oleh beberapa satuan kerja, bersifat sejenis, memiliki volume besar, atau berdasarkan analisis dinilai lebih efektif jika dilakukan secara terkonsolidasi. Tahapan pelaksanaannya mencakup identifikasi kebutuhan, pendalaman pasar dan proses bisnis, mekanisme pemilihan penyedia, hingga pengelolaan kontrak.
Sementara itu, narasumber dari BPBJ Pemerintah Provinsi Lampung, Wayan Purwanajata, menyampaikan bahwa konsolidasi pengadaan memiliki lima target utama, yakni meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya operasional, mempercepat pelayanan publik, menyederhanakan proses birokrasi, serta meningkatkan kualitas hasil akhir pengadaan.
Menurutnya, konsolidasi perlu segera dilakukan apabila terdapat kebutuhan seragam di banyak OPD, biaya operasional yang membengkak, proses pengadaan yang terlalu lama, atau maraknya tender tunggal untuk barang yang sejenis.
“Konsolidasi pengadaan bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan belanja daerah memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat melalui tata kelola yang modern, efektif, dan berorientasi pada hasil,” pungkasnya.



