Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus mempertegas komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel melalui penguatan pengelolaan kearsipan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyampaian Hasil Pengawasan Kearsipan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, yang digelar di Gedung Pusiban, Senin (15/12/2025).
Gubernur Lampung, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Lukman Pura, menekankan bahwa tertib arsip merupakan fondasi utama dalam mewujudkan good governance.
“Arsip yang dikelola secara tertib dan sesuai standar tidak hanya mencerminkan akuntabilitas pemerintahan, tetapi juga menjadi langkah nyata menuju pelayanan publik yang optimal. Di era transformasi informasi, digitalisasi kearsipan adalah sebuah keniscayaan,” ujar Gubernur.
Sebagai langkah konkret, Gubernur menginstruksikan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung serta pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung untuk mengimplementasikan secara masif aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja birokrasi serta mendukung pemerintahan yang lebih responsif dan transparan.
Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya penyelamatan arsip statis, khususnya arsip yang tercipta pada periode kepemimpinan daerah.
“Kami meminta agar arsip statis diselamatkan sebagai legacy informasi autentik bagi generasi mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, yang menyampaikan arahannya melalui tayangan video, memberikan apresiasi terhadap langkah Provinsi Lampung dalam mengawal penyelenggaraan kearsipan nasional.
Mego menegaskan bahwa peran pimpinan daerah sangat menentukan keberhasilan digitalisasi arsip. Ia bahkan menyarankan langkah tegas dalam penerapan aplikasi SRIKANDI di lingkungan pemerintahan.
“Pimpinan daerah harus menjadi contoh. Misalnya, tidak menandatangani dokumen yang tidak diproses melalui SRIKANDI. Strategi ini terbukti efektif mendorong produktivitas serta mempermudah pekerjaan tanpa dibatasi ruang dan waktu,” tegasnya.
Melalui penguatan kearsipan berbasis digital, Pemprov Lampung diharapkan mampu membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.



