Bandar Lampung – 19 November 2025., Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung mengambil langkah hukum tegas terhadap seorang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Langkah ini dilakukan setelah penyidik melayangkan tiga kali panggilan sah dan patut kepada saksi berinisial BL, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, penyidik berwenang melakukan upaya paksa berupa penjemputan paksa terhadap saksi yang mangkir.
Diamankan di Pabrik Beras
BL yang berdomisili di Pekon Banjar Negara, Kelurahan Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diduga sengaja menghindari pemanggilan penyidik. Pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, penyidik berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di salah satu pabrik padi/beras di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Selain mengamankan BL, penyidik juga menyita 1 unit mobil dan 2 unit alat komunikasi miliknya yang diduga digunakan untuk menghindari pengejaran.
Dibawa ke Kejati Lampung untuk Pemeriksaan
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, BL langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna dimintai keterangan. Penyidik saat ini juga tengah melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang terkait dalam perkara dugaan korupsi pada proyek penataan kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tersebut.
Kejati Lampung Tegaskan Komitmen
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan terwujudnya keadilan serta kepastian hukum. Pihak Kejati juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.



