SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Bhayangkara Hukum

Polres Serang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di PT GRS

lima tersangka pengeroyokan wartawan di pt grs
Potret lima tersangka pengeroyokan Wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT GRS.

SERANG – Polres Serang Polda Banten, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terjadi di halaman PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Kelima tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang adalah:
– KA alias Kipli (31) – anggota ormas
– BM alias Bongkol (25) – sekuriti PT GRS
– AR (32) – karyawan PT GRS
– SI alias Ipoy (32) – karyawan
– AJ alias Mika (39) – karyawan

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 25 Agustus 2025, menyampaikan bahwa dari 15 orang saksi yang diperiksa, lima di antaranya terbukti melakukan pengeroyokan terhadap dua korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:
– KA, BM, dan AR melakukan pemitingan, tendangan, pemukulan, serta menginjak Anton, staf Humas KLH.
– SI dan AJ melakukan pemukulan terhadap Rifky, wartawan yang tengah meliput kegiatan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Terkait dugaan keterlibatan dua anggota Brimob, Briptu TG dan TR, Kapolres Serang menjelaskan bahwa kasus keduanya telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Banten. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Briptu TR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan karena terbukti melakukan pemukulan, sedangkan TG tidak terbukti terlibat karena justru berusaha melerai.

Insiden tersebut terjadi saat rombongan Deputi Gakkum KLH, Irjen Rizal Irawan, melakukan kunjungan ke PT GRS untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan dan pembukaan segel oleh pihak perusahaan. PT GRS sebelumnya telah mendapatkan sanksi dari KLH atas pencemaran lingkungan, termasuk penyegelan pada Februari 2025.

Kunjungan pada 21 Agustus dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas produksi ilegal yang kembali dilakukan oleh perusahaan. Namun, suasana menjadi ricuh dan berujung pada tindakan kekerasan terhadap pihak KLH dan media.

Lebih lanjut, Kapolres Serang menegaskan bahwa kedua korban adalah seorang jurnalis dan staf Humas KLH yang juga merupakan ASN dan anggota Polri yang diperbantukan.

Polres Serang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta terus menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan tugas institusi negara.

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

Reporter : Odih Kodari

× Advertisement
× Advertisement