SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Bhayangkara Hukum

Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun

kapolri presiden narkotika

Jakarta, 29 Oktober 2025 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan total mencapai 214,84 ton berbagai jenis narkotika senilai Rp29,37 triliun.

Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta jajaran pejabat tinggi Polri dan kementerian terkait.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya misi prioritas ke-4 tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah,” ujar Kapolri Sigit di lokasi kegiatan.

Sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri telah mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba dengan total 65.572 tersangka.

Menelusuri Jejak TPPU: Nominee, Predicate Crime, dan Upaya Menyembunyikan Hasil Korupsi

Adapun barang bukti yang berhasil disita dan kini dimusnahkan terdiri dari:

186,7 ton ganja

9,2 ton sabu

1,9 ton tembakau gorila

2,1 juta butir ekstasi

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Ketua Lingkar Analis Tambang Rakyat Merah Putih: Penambang Rakyat Mendambakan Kemudahan Perizinan

13,1 juta butir obat keras

27,9 kilogram ketamin

34,5 kilogram kokain

6,8 kilogram heroin

5,5 kilogram THC

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

18 liter etomidate

132,9 kilogram hashish

1,4 juta butir happy five

39,7 kilogram happy water

Jenderal Sigit menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana pemusnahan wajib dilakukan paling lama tujuh hari setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

“Dari hasil pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Selain pengungkapan besar, Polri juga melakukan program sosial berbasis pencegahan. Hingga saat ini, terdapat 228 kampung narkoba yang telah diidentifikasi di seluruh Indonesia, dengan 118 di antaranya berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas dari Narkoba.

Kapolri menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui transformasi sosial dan pemberdayaan masyarakat agar bebas dari jerat narkotika.

× Advertisement
× Advertisement