Palembang, Sumsel, Kamis 11-02-2026 Praktik pungutan uang komite dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah SMA Negeri di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Meski kerap dibantah dan disebut sebagai
“sumbangan sukarela”, fakta di lapangan menunjukkan pungutan tersebut terkesan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi siswa.
Ironisnya, praktik ini terus berlangsung di tengah kondisi ekonomi sebagian orang tua siswa yang masih belum stabil. Sekolah seolah menutup mata terhadap beban wali murid, dengan dalih kebutuhan operasional dan peningkatan mutu pendidikan.
Dari hasil pantauan dan investigasi awak media ini, ditemukan bukti konkret adanya pungutan komite di beberapa sekolah negeri. Bukti berupa kartu iuran komite ditemukan di:
- SMAN 18 Kota Palembang
- SMAN 9 Kota Palembang
- SMAN 1 Kikim Selatan, Kabupaten Lahat
Dalam kartu tersebut tercantum nominal iuran yang bervariasi, mulai dari Rp75.000 per bulan hingga Rp200.000 per bulan per siswa. Jika dikalkulasikan dalam setahun, orang tua siswa bisa terbebani hingga Rp2.400.000.
Tak hanya itu, praktik penjualan buku LKS juga masih ditemukan. Padahal, berbagai regulasi telah mengatur bahwa sekolah tidak diperkenankan menjadikan LKS sebagai komoditas bisnis yang membebani siswa.
Diduga Bertentangan dengan Regulasi
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali yang bersifat wajib dan mengikat. Sumbangan hanya boleh bersifat sukarela dan tidak ditentukan nominal maupun jangka waktunya.
Selain itu, dalam berbagai surat edaran Kementerian Pendidikan, praktik penjualan buku oleh sekolah juga dilarang jika mengarah pada pemaksaan atau monopoli.
Namun di lapangan, istilah “sumbangan” seolah hanya menjadi kamuflase. Orang tua yang menunggak iuran komite disebut-sebut mendapat tekanan secara administratif, bahkan berdampak pada pelayanan pendidikan anaknya.
Sejumlah pihak menilai Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tidak menunjukkan ketegasan dalam menyikapi persoalan ini. Alih-alih melakukan audit dan penindakan, dinas justru terkesan membiarkan praktik tersebut terus berlangsung.
Kalau ini dibiarkan, maka pungutan akan dianggap sebagai hal biasa. Padahal ini menyangkut hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.
Publik pun mempertanyakan peran pengawasan internal serta transparansi penggunaan dana komite. Jika benar dana tersebut untuk kepentingan sekolah, mengapa tidak dibuka secara rinci kepada masyarakat?
Praktik ini berpotensi melanggar prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Apalagi, sekolah negeri telah mendapatkan alokasi dana BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Masyarakat mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana komite di SMA Negeri di Sumatera Selatan. Aparat penegak hukum juga diminta turun tangan jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pungutan liar.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan terus berkembang. Jika tidak ada langkah tegas, bukan tidak mungkin praktik serupa akan semakin meluas dan menjadi budaya yang sulit dihentikan.(Red)



