SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Pemerintah Umum

RSUD Malingping Dituding Abaikan Pasien, Publik Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

IMG 20251109 WA0064

LEBAK – Gelombang kekecewaan terhadap buruknya pelayanan kesehatan di RSUD Malingping semakin meluas. Setelah seorang pasien asal Kampung Cipanas, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, meninggal dunia saat menjalani perawatan, publik kini menuntut aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan kelalaian tenaga medis rumah sakit tersebut.

Menurut keterangan keluarga korban, pasien dibawa ke RSUD Malingping pada Minggu, (9/11/2025) dalam kondisi lemah dan membutuhkan penanganan segera. Namun hingga beberapa jam berlalu, tidak ada tindakan medis berarti yang diberikan.

“Cairan infus pasien dibiarkan habis tanpa penggantian, hingga akhirnya korban mengembuskan napas terakhir,” ungkap keluarga korban, Minggu (9/11/2025).

Yang lebih memilukan, pihak rumah sakit diduga menolak permintaan keluarga untuk mengantarkan jenazah menggunakan ambulans dengan alasan pasien menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Akibatnya, keluarga terpaksa membawa jenazah menggunakan mobil losbak dari rumah sakit menuju kampung halaman. Pemandangan ini menyayat hati sekaligus menyulut amarah warga sekitar.

Pemkab Tangerang Raih Opini WTP 18 Kali Berturut-turut

Peristiwa tersebut memicu sorotan tajam karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 190 ayat 1 yang menegaskan bahwa tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan terhadap pasien gawat darurat dapat dipidana hingga dua tahun penjara dan denda dua ratus juta rupiah.

Selain itu, tindakan menolak memberikan pelayanan medis juga dapat dikategorikan sebagai penelantaran pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 304 KUHP yang menyebut, “Barang siapa dengan sengaja menelantarkan orang yang wajib ditolongnya, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”.

Sejumlah pemerhati layanan publik di Kabupaten Lebak menilai kasus ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa penyelidikan serius. Mereka mendesak Polres Lebak, Inspektorat, dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk segera membentuk tim investigasi khusus guna menelusuri penyebab kematian pasien serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur medis dan etika profesi tenaga kesehatan.

“Kalau benar pasien ditelantarkan hanya karena menggunakan BPJS, itu bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar salah satu tokoh masyarakat dengan nada tegas.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Banten. Ketiadaan langkah tegas akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan dan sistem hukum yang seharusnya melindungi warga.

Bangunan SDN Pasirloa Rusak, Kepala Sekolah Tepis Sorotan Soal Pemeliharaan

Masyarakat berharap kematian tragis ini menjadi pelajaran pahit terakhir agar tidak ada lagi korban nyawa akibat kelalaian atau diskriminasi pelayanan kesehatan, terutama di fasilitas milik pemerintah yang seharusnya hadir untuk menolong rakyat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Malingping belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya pasien. Tim wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen rumah sakit untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi atas peristiwa ini.

Reporter : Juli
Editor : Odih

× Advertisement
× Advertisement