SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu, Mantan Sekda Didakwa Rugikan Negara Rp584 Juta

sidang perdana lptq

Tanjungkarang, 8 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Sidang ini menghadirkan terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., yang merupakan mantan Ketua LPTQ sekaligus mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota majelis Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H..

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu. Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Heri Iswahyudi diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yang telah lebih dahulu disidangkan, yaitu Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ).

Terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp584.464.163 berdasarkan laporan hasil audit resmi.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan yang telah dibacakan JPU. Atas hal tersebut, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Selasa, 15 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Sidang berjalan dalam keadaan tertib dan kondusif, dengan pengamanan yang dilakukan secara optimal oleh aparat terkait.(Antomi)

× Advertisement
× Advertisement