Tanggamus, 5 September 2025, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Memang betul berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Tanggamus. Kami berjanji akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, tim sedang melakukan telaah awal terhadap dokumen dan akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait,” ujar Kasi Intel Kejari Tanggamus.
Sebelumnya, Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Tanggamus resmi melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus ke Kejati Lampung.
Helmi Ketua Projamin menyapaikan bahwa, “kemarin kami dipanggil oleh pihak jaksa negeri Tanggamus untuk menyerahkan bukti-bukti dan data dalam penyimpanan anggaran tersebut”.
Laporan tersebut didasarkan pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, yang mencatat adanya indikasi penyimpangan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah. Adapun dugaan penyimpangan yang dilaporkan antara lain:
- Kelebihan pembayaran proyek fisik di Dinas PUPR yang tidak sesuai dengan volume riil pekerjaan.
- Pembayaran penuh atas pekerjaan yang belum mencapai 100%.
- Dokumen pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap di kedua dinas.
Kasi Intel Kejari Tanggamus menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang memiliki dasar kuat, apalagi bersumber dari dokumen resmi BPK, akan ditangani secara serius.
“Kami pastikan, penanganan perkara ini akan berjalan sesuai prosedur hukum. Kejari Tanggamus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.
LPAKN RI PROJAMIN berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran dalam pengelolaan anggaran negara khususnya sektor infrastruktur.



