SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

YLBHI–LBH Bandar Lampung Desak Hentikan Stigmatisasi Perjuangan Warga Anak Tuha

konflik anak tuha

Bandar Lampung, 19 Agustus 2025 – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Bandar Lampung meminta aparat kepolisian menghentikan narasi yang melemahkan perjuangan masyarakat Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, dalam konflik agraria dengan PT BSA.

Hal ini disampaikan Kepala Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menanggapi pernyataan Kapolres Lampung Tengah yang menyebut telah mengantongi nama-nama “oknum provokator” dalam aksi warga tiga kampung yang melakukan penanaman di lahan konflik pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Alih-alih menyelesaikan akar konflik agraria yang sudah berlarut-larut puluhan tahun, aparat justru melemahkan perjuangan rakyat dengan menebar stigma provokator. Ini cara klasik negara menutup mata dari sejarah panjang perampasan tanah rakyat,” tegas Prabowo.

Menurut LBH Bandar Lampung, aksi penanaman yang dilakukan warga adalah bentuk ekspresi rakyat untuk merebut kembali ruang hidup yang dirampas oleh perusahaan. Pernyataan Kapolres disebut mencerminkan keberpihakan aparat kepada kepentingan modal dibanding mengayomi rakyat.

Prabowo juga menyoroti langkah cepat kepolisian yang langsung mengeluarkan surat pemanggilan terhadap delapan warga hanya beberapa jam pasca aksi. “Ironis, laporan rakyat bisa bertahun-tahun tidak ditindaklanjuti, sementara laporan perusahaan hanya hitungan jam langsung dinaikkan ke tahap penyidikan. Ini bukti hukum bekerja timpang,” ujarnya.

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

LBH Bandar Lampung menilai proses hukum yang dijalankan kepolisian melanggar prinsip penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019. Tidak ada penyelidikan yang memadai, namun laporan perusahaan langsung diproses ke penyidikan.

“Jika memang dianggap tindak pidana, mengapa ratusan warga yang hadir dalam aksi tidak langsung ditangkap? Fakta ini jelas menunjukkan bahwa kriminalisasi dilakukan secara diskriminatif untuk membungkam perjuangan rakyat,” tambahnya.

Konflik Struktural Agraria, Bukan Pidana

LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa konflik di Anak Tuha adalah persoalan agraria struktural, bukan hukum pidana. Warga tiga kampung memiliki hak untuk menanam, menggarap, dan hidup dari tanah warisan leluhur mereka.

Segala bentuk kriminalisasi, baik melalui stigma “provokator”, intimidasi, maupun pemanggilan, menurut LBH merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan perampasan ruang hidup rakyat.

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Perbankan, Penyidikan Masih Berlanjut

LBH Bandar Lampung mendesak negara hadir melalui dialog yang adil dan berimbang.

“Penyelesaian konflik agraria di Anak Tuha hanya bisa dilakukan melalui jalan dialog, bukan represi. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan bisnis segelintir orang dengan mengorbankan rakyat kecil,” pungkas Prabowo.

× Advertisement
× Advertisement