Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kabupaten Tanggamus kembali berada di tengah pusaran sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pembayaran jasa outsourcing pada tahun anggaran 2024.
Temuan tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 Nomor 28B/LHP/XVII.BI.P/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024.
Dalam laporan itu, BPK secara tegas menyatakan bahwa telah terjadi kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang berujung pada dua temuan utama:
1. Kelebihan pembayaran jasa outsourcing tenaga kebersihan
Nilai temuan: Rp229.585.030,47
2. Kelebihan pembayaran jasa outsourcing tenaga keamanan
Nilai temuan: Rp171.752.936,64
Total kelebihan pembayaran yang diterima PT TJM selaku penyedia jasa mencapai Rp401.337.967,11, angka yang oleh publik dinilai terlalu besar untuk dianggap sebagai “kesalahan administrasi.”
Rekomendasi BPK: Tegas, Namun Tidak Jelas Tindak Lanjutnya
BPK meminta Bupati Tanggamus untuk:
- meningkatkan pengawasan terhadap belanja makan minum pasien serta belanja outsourcing,
- memerintahkan PPTK dan Bendahara melakukan verifikasi pembayaran secara benar dan ketat,
- memproses pengembalian kelebihan pembayaran lebih dari Rp401 juta dari PT TJM.
Namun hingga rilis ini dibuat, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari pihak RSUDBM, Pemkab Tanggamus, maupun PT TJM mengenai apakah dana tersebut:
- sudah dikembalikan,
- sedang dalam proses,
- atau justru dibiarkan tanpa tindak lanjut.
Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran publik bahwa temuan bernilai ratusan juta rupiah tersebut bisa saja menguap begitu saja.
Direktur RSUDBM Menghindar, Humas Tidak Menanggapi
Upaya konfirmasi dilakukan kepada Direktur RSUDBM, dr. Theresia. Alih-alih memberikan penjelasan sebagai penanggung jawab anggaran, ia justru mengarahkan agar wartawan menghubungi Humas.
“Mohon maaf pak, koordinasi ke Humas aja ya,” jawabnya singkat melalui WhatsApp.
Sayangnya, pihak Humas TU RSUDBM tidak merespons meskipun nomor terpantau aktif. Sikap bungkam ini memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen transparansi di institusi layanan publik tersebut.
Publik Menunggu, Aparat Penegak Hukum Diharapkan Tidak Tutup Mata
Dengan nilai temuan lebih dari Rp400 juta, dugaan penyimpangan pembayaran ini bukan perkara kecil. Pengawasan anggaran di sektor kesehatan—terutama yang menggunakan uang rakyat—seharusnya menjadi prioritas.
Publik dan pemerhati antikorupsi menilai bahwa:
- RSUDBM wajib membuka informasi mengenai tindak lanjut temuan BPK,
- Pemerintah Kabupaten Tanggamus harus menjelaskan posisi pengembalian dana,
- dan aparat penegak hukum perlu mencermati dugaan potensi kerugian negara ini.
Hingga Rilis Ini Diterbitkan
Tidak ada satu pun klarifikasi resmi dari RSUDBM terkait tindak lanjut rekomendasi BPK. Ketertutupan informasi justru menambah kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak ingin dibuka kepada publik.

