SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum Pemerintah

Bupati Pekalongan Kena OTT: Dari Panggung Dangdut ke Jeruji Besi, Suami Ikut Terseret

fadia dangdut

Dunia politik kembali diguncang operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, yang terjaring adalah Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia A. Rafiq, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Februari 2026 di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Yang membuat kasus ini semakin menjadi sorotan publik adalah keterlibatan sang suami, Aulia Reza Bastian, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan. Ia juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

OTT di Kantor Pemkab dan Rumah Dinas

Operasi tangkap tangan berlangsung di dua lokasi, yakni kantor Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan rumah dinas bupati di kawasan Kajen.

Menelusuri Jejak TPPU: Nominee, Predicate Crime, dan Upaya Menyembunyikan Hasil Korupsi

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp2,27 miliar dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa tersangka FAR diduga melakukan pengaturan proyek serta menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah.

Dari Dunia Hiburan ke Politik

Nama Fadia A. Rafiq sebelumnya dikenal publik sebagai penyanyi dangdut. Ia sempat populer lewat lagu Cik Cik Bum Bum yang dirilis pada tahun 2000 dan cukup dikenal di kalangan penikmat musik dangdut Indonesia.

Kariernya kemudian beralih ke dunia politik hingga akhirnya terpilih sebagai Bupati Pekalongan.

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Ketua Lingkar Analis Tambang Rakyat Merah Putih: Penambang Rakyat Mendambakan Kemudahan Perizinan

Namun kini, karier politiknya justru harus berhadapan dengan proses hukum setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Dugaan Peran Suami dalam Pengaturan Proyek

KPK menduga adanya keterlibatan aktif sang suami dalam pengaturan proyek dan aliran dana dari pihak swasta.

Keterlibatan pasangan suami istri dalam kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi keduanya yang sama-sama berada di lingkar kekuasaan daerah: satu sebagai kepala daerah, satu lagi sebagai pimpinan legislatif.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang praktik konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.

Catat Tanggalnya! Puskesmas Cipanas Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Desa Talagahiang

Dugaan Modus Korupsi

Berdasarkan keterangan sementara penyidik, dugaan modus yang digunakan antara lain:

Markup Anggaran

Nilai pengadaan jasa outsourcing diduga dinaikkan di atas harga wajar.

Pengaturan Pemenang Proyek

Vendor tertentu diduga sudah ditentukan sejak awal proses pengadaan.

Fee Proyek

Dari setiap proyek, diduga terdapat aliran dana sekitar 10–15 persen kepada pihak tertentu.

Perantara Proyek

Pihak internal diduga menjadi penghubung antara perusahaan penyedia jasa dan pengambil keputusan di pemerintahan daerah.

Dampak terhadap Pemerintahan Daerah

Penangkapan ini tentu berdampak langsung pada jalannya pemerintahan di Kabupaten Pekalongan.

Wakil bupati untuk sementara harus mengambil alih tugas pemerintahan, sementara sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing dihentikan sementara untuk proses audit dan evaluasi.

Yang paling merasakan dampaknya adalah para tenaga kontrak yang bekerja melalui skema outsourcing tersebut. Banyak dari mereka kini menghadapi ketidakpastian terkait kelanjutan pekerjaan mereka.

Korupsi dan Kepercayaan Publik

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih menjadi tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Ketika pejabat publik yang seharusnya mengelola anggaran untuk kepentingan masyarakat justru diduga memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, maka yang paling dirugikan adalah rakyat.

Kasus di Pekalongan kini berada di tangan penyidik KPK. Publik menunggu proses hukum berjalan transparan dan adil.

× Advertisement
× Advertisement