SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Umum

Musyawarah Kecelakaan Sigra dan Satria F di Lebak Tak Capai Kesepakatan, Pengemudi Mobil Siap Tempuh Jalur Hukum

Mobil Daihatsu Sigra yang terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Suzuki Satria F di Jalan Raya Lebakgedong-Cipanas, Kabupaten Lebak.
Caption: Kondisi mobil Daihatsu Sigra pascakecelakaan dengan sepeda motor Suzuki Satria F di Jalan Raya Lebakgedong-Cipanas, Kabupaten Lebak, Senin (8/6/2026).

KAB. LEBAK – Penyelesaian secara kekeluargaan atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Daihatsu Sigra dan sepeda motor Suzuki Satria F di Jalan Raya Lebakgedong-Cipanas, Kampung Jaha, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, belum mencapai kesepakatan.

Insiden yang terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 10.02 WIB itu kini memunculkan perbedaan pandangan antara kedua pihak terkait kronologi kejadian dan upaya penyelesaiannya. Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, perkara tersebut berpotensi berlanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi A 1243 PV yang dikemudikan Mukhtar, warga Kecamatan Muncang, dan sepeda motor Suzuki Satria F bernomor polisi A 2777 SE yang dikendarai Jamar, warga Desa Citorek Tengah, Kabupaten Lebak.

Menurut keterangan Mukhtar, setelah kecelakaan terjadi dirinya lebih dahulu memprioritaskan penanganan kondisi pengendara motor sebelum mengurus kerusakan kendaraan.

“Saya tidak langsung mengurus kerusakan mobil. Yang saya utamakan keselamatan pengendara motor terlebih dahulu. Saya bawa ke klinik, kemudian berupaya mencari ahli tulang, lalu saya antar sampai ke rumahnya di wilayah Citorek,” kata Mukhtar.

Catat Tanggalnya! Puskesmas Cipanas Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Desa Talagahiang

Setelah itu, kedua belah pihak disebut sempat melakukan pertemuan di salah satu bengkel di kawasan Pasar Gajrug, Kecamatan Cipanas, untuk mencari jalan keluar secara musyawarah.

Namun, berdasarkan keterangan Mukhtar, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Ia menyebut Jamar tidak hadir secara langsung dan diwakili seseorang bernama Joy yang disebut sebagai anggota keluarga sekaligus utusan.

Mukhtar mengaku upaya damai yang dilakukan tidak mendapat respons positif dari pihak yang hadir dalam forum tersebut.

“Daripada membayar kerugian ini mending kita ribut,” demikian kutipan pernyataan yang disampaikan Mukhtar terkait ucapan dalam forum tersebut.

Perbedaan keterangan juga muncul terkait posisi kendaraan saat kecelakaan berlangsung. Mukhtar menyatakan ada anggapan dari pihak Jamar bahwa mobil Daihatsu Sigra telah dalam kondisi terparkir ketika insiden terjadi. Pernyataan itu dibantah olehnya.

Program Ketahanan Pangan Rp195,6 Juta di Desa Neglasari Dikelola KDMP, Kades Paparkan Dasar Perencanaan hingga Realisasi

“Saya memiliki bukti foto kondisi kendaraan saat kejadian. Menurut saya, mobil belum dalam keadaan terparkir ketika tabrakan terjadi,” ujarnya.

Ia juga mengaku memiliki dokumentasi berupa foto, video, serta saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.

Selain perbedaan kronologi, Mukhtar mengaku menerima sejumlah pesan WhatsApp dan voice note dari Jamar setelah kecelakaan terjadi.

Dalam percakapan tersebut, kata Mukhtar, terdapat pembahasan mengenai kelanjutan penyelesaian perkara. Ia juga mengutip isi salah satu pesan suara yang diterimanya.

“Udah jangan takut, lanjut, lanjut aja,” demikian isi pesan suara yang dikutip Mukhtar.

Bangunan SDN Pasirloa Rusak, Kepala Sekolah Tepis Sorotan Soal Pemeliharaan

Berdasarkan keterangannya, pesan tersebut dipahami sebagai dorongan agar penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum.

Mukhtar juga menyebut dalam percakapan yang sama Jamar mengaku masih merasakan sakit akibat kecelakaan. Selain itu, disebutkan pula adanya penyampaian mengenai relasi keluarga di sejumlah wilayah, seperti Muncang, Rangkasbitung, dan Gajrug, serta kedekatan dengan sejumlah pihak.

Meski demikian, seluruh isi percakapan tersebut masih berupa klaim dari Mukhtar dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Mukhtar juga menyampaikan bahwa dirinya menerima pesan suara lain yang diteruskan oleh Jamar.

Menurut keterangannya, suara dalam rekaman tersebut disebut berasal dari seseorang yang diklaim memiliki keterkaitan dengan lingkungan Kodim Lebak dan menyarankan agar perkara diproses melalui jalur hukum.

Namun hingga berita ini ditulis, identitas pemilik suara dalam rekaman tersebut belum dapat dipastikan. Wartawan juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak terkait mengenai sumber maupun isi rekaman tersebut.

Mukhtar menegaskan dirinya tetap mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun apabila tidak ditemukan kesepakatan, ia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Saya sebenarnya mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Namun karena tidak ada titik temu dan mereka memilih jalur hukum, saya siap mengikuti proses yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Jamar maupun Joy belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pernyataan yang disampaikan Mukhtar. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Dih/Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement