SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Umum

Aktivitas Pengolahan Emas Diduga Marak di Desa Sukarame Cisolok, Gunakan Metode Rendaman Berbahan Sianida

Salah satu lokasi pengolahan emas metode rendaman di Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Caption: Salah satu lokasi pengolahan emas metode rendaman di Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

KAB. SUKABUMI – Aktivitas pengolahan emas menggunakan metode rendaman atau pelindian (leaching) dengan bahan kimia berbahaya diduga semakin marak di Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Hasil investigasi tim media menemukan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan emas dengan memanfaatkan natrium sianida (NaCN) dan bahan kimia lainnya.

Berdasarkan penelusuran di lapangan pada Selasa (7/7/2026), aktivitas tersebut terpantau berada di Kampung Langkob dan Kampung Pamokoan. Proses pengolahan diduga menggunakan campuran natrium sianida (NaCN), kapur, karbon aktif, soda api, serta boraks untuk mengekstraksi kandungan emas dari material bijih.

Di Kampung Langkob, tim media menemukan sejumlah lokasi rendaman emas yang berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan diduga berkaitan dengan pihak berinisial AN, JU, dan AL. Selain itu, warga berinisial RL juga berdasarkan informasi yang diperoleh diduga memiliki gebosan emas yang digunakan untuk proses peleburan dan pemurnian logam hasil pengolahan.

Sementara di Kampung Pamokoan, aktivitas serupa berdasarkan hasil penelusuran tim media diduga berlangsung di lokasi yang berkaitan dengan warga berinisial HN dan AI. Kedua lokasi tersebut diduga menggunakan bahan kimia dalam proses ekstraksi emas dari material batuan.

Berdasarkan hasil investigasi, material batuan yang diolah di sejumlah lokasi tersebut diduga berasal dari kawasan tambang Gunung Peti yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut kepada pengelola kawasan konservasi maupun aparat penegak hukum.

Komentar TikTok soal Polemik SDN 2 Malangsari Jadi Sorotan, LSIM Banten Minta Dasar Pernyataan Dijelaskan

Tim media juga memperoleh informasi dari hasil penelusuran di lapangan bahwa HN diduga tidak hanya memiliki lokasi pengolahan emas metode rendaman. Berdasarkan informasi yang dihimpun, HN juga diduga memperjualbelikan berbagai bahan kimia yang digunakan dalam proses pengolahan emas, termasuk natrium sianida beserta bahan pendukung lainnya, serta diduga berperan sebagai penampung atau pembeli emas hasil olahan dari sejumlah pelaku di wilayah tersebut.

Menanggapi keberadaan aktivitas tersebut, Kepala Desa Sukarame, Hermawan, menegaskan pemerintah desa tidak pernah mengoordinasikan maupun mengarahkan masyarakat yang menjalankan aktivitas pengolahan emas.

“Emang dikordinir sama saya gitu masyarakat di sini, ada yang berpatisipasi ke saya, tidak. Kalau mau angkat bicara digoyangkan sama saya masyarakat di sini,” ujar Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan.

Hermawan mengatakan pemerintah desa kerap dikaitkan ketika wartawan maupun pihak lain datang mempertanyakan aktivitas pengolahan emas di wilayahnya. Namun, ia menegaskan aktivitas tersebut bukan berada di bawah koordinasi pemerintah desa.

“Memang dia selalu seperti itu, pada akhirnya, jika ada media atau apa saja suruh temui kepala desa,” katanya.

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tim Gabungan Sidak Galian C di Desa Cilayang

Aktivitas pengolahan emas menggunakan natrium sianida menjadi perhatian karena bahan kimia tersebut tergolong berbahaya. Apabila digunakan tanpa sistem pengelolaan limbah yang memenuhi ketentuan, natrium sianida berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan risiko terhadap kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam hasil investigasi, termasuk HN, AN, JU, AL, RL, dan AI, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Konfirmasi kepada Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan aparat penegak hukum terkait dugaan asal material batuan serta aktivitas pengolahan emas yang ditemukan di lapangan juga masih terus diupayakan.

Temuan tersebut diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan bahan kimia berbahaya.

Penyelidikan juga diharapkan mencakup penelusuran dugaan asal material batuan dari kawasan Gunung Peti yang berada di dalam kawasan konservasi TNGHS guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta perlindungan lingkungan.

Catatan Redaksi:

Diduga Tak Berizin, LSIM Banten Desak Gubernur Tutup Permanen Galian Tanah di Desa Cilayang

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Setiap hak jawab dan klarifikasi yang diterima redaksi akan dilayani serta dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. (Dih)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement