KAB. LEBAK – Papan nama SMP Negeri 7 Sajira, Kabupaten Lebak, tampak kehilangan sejumlah huruf sehingga identitas sekolah tidak lagi terbaca secara utuh. Padahal, sekolah tersebut menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp185.052.500 sejak Tahap I Tahun 2024 hingga Tahap I Tahun 2025.
Beberapa huruf pada papan nama terlihat terlepas. Akibatnya, nama sekolah maupun tulisan “Kabupaten Lebak” pada papan identitas tersebut tidak lagi terbaca secara lengkap.
Papan nama merupakan identitas resmi sekaligus bagian dari aset sekolah. Karena itu, keberadaannya perlu dipelihara agar tetap berfungsi dan mudah dikenali masyarakat.
Berdasarkan data penggunaan Dana BOS yang dipublikasikan melalui laman Jaga.id, SMPN 7 Sajira menerima Dana BOS sebesar Rp59.950.000 pada Tahap I Tahun 2024, Rp59.950.000 pada Tahap II Tahun 2024, serta Rp65.152.500 pada Tahap I Tahun 2025.
Rincian penggunaan Dana BOS menunjukkan anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, tetapi juga membiayai berbagai kebutuhan operasional sekolah sesuai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.
Pada Tahap I Tahun 2024, satuan pendidikan itu menerima Dana BOS sebesar Rp59.950.000. Alokasi terbesar digunakan untuk administrasi kegiatan sebesar Rp15.798.750.
Komponen pemeliharaan sarana dan prasarana memperoleh Rp10.374.000. Sementara pelaksanaan pembelajaran mendapat Rp7.119.000 dan asesmen pembelajaran sebesar Rp5.999.250.
Anggaran juga dialokasikan sebesar Rp4.329.000 untuk pengadaan alat multimedia pembelajaran. Sisanya digunakan untuk langganan daya dan jasa Rp3.510.000, pengembangan profesi pendidik Rp2.000.000, serta penerimaan peserta didik baru Rp570.000.
Pada Tahap II Tahun 2024, dana yang diterima kembali mencapai Rp59.950.000. Pos administrasi kegiatan tetap menjadi alokasi terbesar dengan nilai Rp21.211.500.
Pembayaran honor menyerap Rp11.805.000. Kemudian asesmen pembelajaran memperoleh Rp6.546.750, pengembangan perpustakaan Rp5.931.000, serta pelaksanaan pembelajaran Rp5.535.250.
Adapun pemeliharaan sarana dan prasarana memperoleh Rp3.165.500. Selebihnya dialokasikan untuk pengembangan profesi pendidik Rp3.360.000, langganan daya dan jasa Rp3.300.000, serta penerimaan peserta didik baru Rp1.245.000.
Memasuki Tahap I Tahun 2025, dana BOS yang diterima meningkat menjadi Rp65.152.500. Administrasi kegiatan kembali menjadi komponen terbesar dengan alokasi Rp14.270.100.
Pembayaran honor memperoleh Rp12.960.000. Disusul pengadaan alat multimedia pembelajaran Rp7.756.300 dan pengembangan perpustakaan Rp6.775.200.
Pada tahap yang sama, pemeliharaan sarana dan prasarana dianggarkan Rp5.700.000. Pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler memperoleh Rp4.403.000, sedangkan asesmen pembelajaran mencapai Rp4.032.900.
Alokasi lainnya mencakup langganan daya dan jasa sebesar Rp2.280.000, pengembangan profesi pendidik Rp1.650.000, serta penerimaan peserta didik baru Rp1.205.000.
Secara keseluruhan, administrasi kegiatan menjadi komponen dengan alokasi terbesar, yakni Rp51.280.350. Disusul pembayaran honor Rp24.765.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp19.239.500, serta pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp17.057.250.
Selain itu, asesmen pembelajaran memperoleh Rp16.578.900, pengembangan perpustakaan Rp12.706.200, pengadaan alat multimedia pembelajaran Rp12.085.300, langganan daya dan jasa Rp9.090.000, pengembangan profesi pendidik Rp7.010.000, serta penerimaan peserta didik baru Rp3.020.000.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 7 Sajira, Aip Zaeni, mengaku mengetahui kondisi papan nama sekolah yang rusak. Namun, ia tidak mengetahui kapan kerusakan tersebut terjadi karena baru menjabat sejak November 2025.
“Saya mengetahui, tetapi kapan kerusakan itu terjadi saya tidak tahu karena saya baru menjabat kepala sekolah sejak November 2025,” ujar Aip Zaeni kepada awak media, Rabu (22/7/2026).
Ia juga menyatakan tidak dapat menjelaskan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 maupun sebagian Tahun 2025 karena seluruh kebijakan tersebut berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai kepala sekolah.
Meski demikian, Aip menegaskan perbaikan papan nama merupakan tanggung jawab sekolah. Menurut dia, perbaikan akan dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.
Sementara itu, Bendahara SMPN 7 Sajira, Madthohir, menjelaskan huruf-huruf pada papan nama sebelumnya direkatkan menggunakan lem sehingga satu per satu terlepas akibat faktor usia.
Ia mengatakan sebagian huruf sempat disimpan setelah terlepas. Namun, sebagian lainnya hilang sehingga tidak dapat dipasang kembali.
Menurut Madthohir, perbaikan papan nama sebenarnya telah dibahas. Namun, pelaksanaannya belum menjadi prioritas karena anggaran lebih dahulu difokuskan pada kebutuhan fisik yang dinilai lebih mendesak.
Ia menyebut salah satu prioritas pada Tahun 2026 adalah penataan lapangan sekolah melalui pemasangan paving block. Menurutnya, sebelumnya area tersebut belum dipasang paving block.
“Tahun 2026 prioritasnya kita belum punya lapangan. Sekarang alhamdulillah ada paving block, kalau dulu belum ada paving block,” kata Madthohir.
Ia menambahkan kebutuhan pemeliharaan fisik dilakukan secara bertahap karena sekolah harus menetapkan skala prioritas dalam penggunaan anggaran.
Lebih lanjut, Madthohir juga menyebut sekolah sebelumnya memperoleh program rehabilitasi bangunan. Menurut dia, perbaikan bagian depan sekolah, termasuk papan nama, direncanakan menjadi agenda pemeliharaan pada tahun berikutnya.
Meski demikian, papan nama SMPN 7 Sajira yang hingga kini masih kehilangan sejumlah huruf menjadi perhatian publik. Di sisi lain, komponen pemeliharaan sarana dan prasarana memperoleh alokasi anggaran pada setiap tahap penyaluran Dana BOS sejak Tahap I Tahun 2024 hingga Tahap I Tahun 2025.
Penentuan skala prioritas penggunaan Dana BOS merupakan kewenangan satuan pendidikan. Namun, penyusunannya harus mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dibahas bersama Tim BOS dan Komite Sekolah, serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengelolaan dana pendidikan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Sementara itu, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP mengatur bahwa penggunaan Dana BOS harus disusun berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai kebutuhan prioritas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa Dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, termasuk pemeliharaan ringan terhadap bangunan maupun aset sekolah.
Oleh karena itu, seluruh kebijakan penggunaan Dana BOS, termasuk penetapan skala prioritas pemeliharaan aset sekolah, menjadi bagian dari tanggung jawab satuan pendidikan yang pelaksanaannya wajib mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Reporter: Odih Kodari




Komentar