SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Desa

Dana Desa Jadi Jaminan Utang Koperasi: Warga Desa Terancam Kehilangan Program Pembangunan

potongan dana desa.png

Lampung – Muncul kabar bahwa dana desa tahun berjalan akan dipotong untuk membayar tunggakan utang sebuah koperasi desa yang gagal bayar.

Informasi yang beredar menyebutkan, skema pemotongan atau intersep dana desa itu disepakati dalam pertemuan terbatas antara pengurus koperasi dan aparat desa, dengan alasan untuk menghindari gugatan hukum dari pihak kreditur.

Padahal, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa PDTT, dana desa hanya boleh digunakan untuk kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan. Penggunaan di luar peruntukan berisiko memicu sanksi hukum dan administratif, termasuk tuduhan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau benar ini terjadi, jelas melanggar aturan. Dana desa itu uang negara, bukan aset pribadi yang bisa dipakai menutup utang koperasi,” kata seorang transparansi anggaran di Lampung, Jumat (8/8).

Dampak dari kebijakan ini dikhawatirkan akan menghambat berbagai program pembangunan yang sudah disepakati dalam Musyawarah Desa, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga pemberdayaan usaha mikro. Warga yang tidak menjadi anggota koperasi juga menilai langkah ini tidak adil.

Catat Tanggalnya! Puskesmas Cipanas Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Desa Talagahiang

Pihak pemerintah daerah hingga kini belum memberikan keterangan resmi, sementara wacana intersep dana desa ini terus menuai kritik dari tokoh masyarakat dan pemerhati hukum.

Jika kebijakan ini tetap dijalankan, bukan hanya kepercayaan warga yang akan tergerus, tetapi aparat desa juga terancam berhadapan dengan aparat penegak hukum.

× Advertisement
× Advertisement