SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

Kejati Lampung Tetapkan Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tol Rp1,25 Triliun

sita uang kejati lampung

Bandar Lampung, 11 Agustus 2025 – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan IBN, Kepala Divisi V PT Waskita Karya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Tahun Anggaran 2017–2019.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penyimpangan & Modus Operandi

Penyidik menemukan adanya pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum tim proyek atas permintaan pimpinan Divisi V PT Waskita Karya. Modusnya adalah merekayasa dokumen tagihan seolah berasal dari pekerjaan proyek, padahal kegiatan tersebut tidak pernah ada, menggunakan vendor fiktif atau meminjam nama vendor.

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp66 miliar.

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Hasil Penggeledahan

Penggeledahan dilakukan di empat lokasi: Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Jawa Barat), dan Semarang (Jawa Tengah). Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Uang tunai Rp2,19 miliar
  • Uang diblokir Rp1,90 miliar
  • 47 sertifikat tanah dan bangunan
  • 5 unit mobil
  • 3 sepeda merek ternama
  • Total nilai aset yang disita dan diblokir diperkirakan Rp50 miliar.

Sejak 13 Maret 2025, penyidik telah menyita total uang Rp6,357 miliar untuk pemulihan kerugian negara.

Nilai Proyek

Proyek senilai Rp1,253 triliun ini mencakup pembangunan jalan tol sepanjang 12 km, dikerjakan selama 24 bulan mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan tiga tahun.

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

Kejati Lampung menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk menuntaskan kasus ini dan memulihkan kerugian negara.

× Advertisement
× Advertisement