SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

KEJARI Lampung Timur Tangani Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas Dinas Peternakan TA 2023

kejari lamptim

Lampung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2023 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur. Laporan tersebut merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas aduan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).

Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadlon, S.H., membenarkan pihaknya sedang melakukan telaah awal dokumen laporan tersebut. Dugaan penyimpangan mencakup empat pos anggaran perjalanan dinas, yakni:

  • Perjalanan dinas biasa penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak lintas kabupaten/kota: Rp547.490.000
  • Perjalanan dinas dalam kota kegiatan yang sama: Rp420.000.000
  • Perjalanan dinas biasa pengendalian dan pengawasan peredaran benih/bibit ternak: Rp93.710.000
  • Perjalanan dinas dalam kota kegiatan tersebut: Rp34.000.000

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyebut pihaknya akan mendampingi proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, ada indikasi perjalanan dinas fiktif, mark-up harga, dan tumpang tindih anggaran antar kegiatan yang secara sifat sama namun dimasukkan ke mata anggaran berbeda.

“Sudah ada indikasi laporan pertanggungjawaban palsu dan nota perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta di lapangan. Kami berharap Kejaksaan memproses laporan ini sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tegas Seno, Jumat (15/8/2025).

Seno juga mengungkap pihaknya telah meminta klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur, namun tidak mendapat respons. “Sikap tidak kooperatif ini menunjukkan rendahnya transparansi pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Menelusuri Jejak TPPU: Nominee, Predicate Crime, dan Upaya Menyembunyikan Hasil Korupsi

Sementara itu, Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi, menegaskan pentingnya penegakan hukum atas dugaan penyimpangan ini. “Modus yang digunakan jelas berpotensi merugikan keuangan negara dan harus diusut tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung melalui Aspidsus Armen Wijaya, S.H., M.H., telah mengirimkan surat resmi penyerahan penanganan laporan ke Kejari Lampung Timur. Laporan tersebut didaftarkan DPP KAMPUD pada 27 Februari 2025 dan kini masuk tahap telaah awal di Pidsus Kejari Lampung Timur.

× Advertisement
× Advertisement