Tangerang – Seorang warga Kabupaten Tangerang, Komeng Abdul Rohman, melayangkan surat terbuka kepada Bupati Tangerang pada 16 September 2025, mendesak adanya evaluasi serius terhadap besaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) bagi ASN di lingkungan BAPENDA dan RSUD.
Dalam suratnya, Komeng menyoroti hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024, yang menyatakan adanya kelebihan bayar TPBK senilai Rp26,7 miliar lebih akibat penetapan yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020.
“Kenapa Bapenda bisa mendapatkan TPBK hingga 100% padahal tidak termasuk garda terdepan dalam pandemi?” tulis Komeng dalam suratnya.
Komeng juga membandingkan insentif TPBK dengan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Tangerang yang nilainya mencapai puluhan juta per bulan, menyebut situasi tersebut menciptakan ketimpangan dan kecemburuan sosial, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.
Menurutnya, ASN di BAPENDA sudah menerima insentif Upah Pungut (UP) sebesar 5% dari PAD setiap 3 bulan, dan ASN RSUD menerima Jasa Pelayanan (Jaspel) sebesar 40%. Namun, mereka masih diberi TPBK hingga 100%.
Sebagai solusi, Komeng mengusulkan agar TPBK bagi BAPENDA dan RSUD dikembalikan ke skema 50% agar anggaran bisa dialihkan untuk program publik yang lebih prioritas.
Surat terbuka ini langsung menyedot perhatian publik karena disampaikan secara lugas dan dilengkapi data resmi, termasuk kutipan dari LHP BPK dan Keputusan Bupati Nomor 900.1/Kep.109-Huk/2024.
Masyarakat menanti apakah Pemkab Tangerang akan merespons secara terbuka dan melakukan evaluasi atas kebijakan insentif tersebut.
Reporter : Odih Kodari



