SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum Sosial

KAMPUD Dukung Kejati Lampung Tuntaskan Kasus Dugaan Tipikor Proyek SPAM Pesawaran Rp 8 Miliar

seno aji kampud

Bandar Lampung – Jumat, 26 September 2025, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam upaya penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp 8 miliar.

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, melalui keterangan pers yang diterima tim media di Kota Bandar Lampung.

“Langkah penyelidik Pidsus Kejati Lampung dalam mengungkap skandal dugaan tipikor proyek SPAM yang menelan biaya Rp 8 miliar patut diapresiasi dan didukung masyarakat. Proyek ini seharusnya memberi solusi atas kebutuhan vital masyarakat akan air bersih, namun justru diduga bermasalah,” ujar Seno Aji.

Seno Aji menambahkan, melihat adanya rangkaian permintaan klarifikasi, pemeriksaan saksi, hingga kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menunjukkan indikasi kuat adanya peristiwa hukum. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Kejati Lampung segera meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan serta mengumumkannya secara terbuka kepada publik.

“Hal ini penting agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan adil. Kami percaya Kejati Lampung mampu bekerja profesional dalam membongkar dugaan penyimpangan proyek SPAM yang menyangkut uang rakyat,” tegasnya.

Di Balik Viral Fathimah Azzahra: Strategi Kepemimpinan, Delapan Tuntutan, dan Pertarungan Narasi di Jalanan

Sebelumnya, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali menjalani pemeriksaan di Bidang Pidsus Kejati Lampung pada Selasa (9/9/2025) terkait proyek SPAM tahun anggaran 2022. Pemeriksaan berlangsung maraton sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.40 WIB. Dendi hadir untuk melengkapi dokumen yang berkaitan dengan RPJMD dan kewenangan jabatannya, serta menegaskan dirinya hadir sebatas sebagai saksi.

Selain Dendi, Kejati Lampung juga memeriksa sejumlah pihak, termasuk perwakilan desa di Kabupaten Pesawaran, untuk mengumpulkan keterangan tambahan. Meski demikian, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H, menyatakan bahwa proses masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Dendi Ramadhona di Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung pada Rabu (24/9/2025), yang diduga berkaitan erat dengan kasus SPAM tersebut.

Dengan dukungan masyarakat sipil melalui KAMPUD, diharapkan penanganan kasus ini dapat segera dituntaskan demi tegaknya hukum dan penyelamatan uang negara.

Menelusuri Jejak TPPU: Nominee, Predicate Crime, dan Upaya Menyembunyikan Hasil Korupsi
× Advertisement
× Advertisement