LEBAK – Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten secara resmi menyampaikan desakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk segera mengusut dugaan pengelolaan anggaran dan kualitas pelayanan yang dinilai buruk di RSUD Adjidarmo, Kabupaten Lebak.
Dalam laporan yang disampaikan melalui surat resmi dan pemberitahuan aksi, LPPD Banten menyoroti dua poin yang dinilai terdapat indikasi kuat pelanggaran berdampak langsung terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Pertama, LPPD Banten menyoroti pembayaran jasa pelayanan yang dianggap terlalu besar, yakni mencapai 41% dari total anggaran rumah sakit, meski dalam kondisi keuangan yang sedang mengalami defisit sebesar Rp33 miliar. Angka ini dinilai tidak wajar mengingat kualitas pelayanan RSUD Adjidarmo yang terus dikeluhkan masyarakat, baik dari sisi ketersediaan obat, tenaga medis, maupun fasilitas dasar pelayanan kesehatan.
Kedua, terdapat indikasi kuat bahwa pihak rumah sakit telah melakukan pembelanjaan melebihi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanpa mendapatkan persetujuan atau izin resmi dari Bupati Lebak. Tindakan Direktur RSUD yang membuat kebijakan melebihi kewenangannya tersebut, berpotensi melanggar ketentuan hukum tentang pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Umum LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman, menegaskan bahwa dua persoalan tersebut bukan hanya soal kesalahan administrasi, tetapi sudah masuk ke dalam ranah dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap menurunnya kualitas layanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak dasar masyarakat.
“Kami menerima banyak laporan dari warga, terutama keluarga pasien yang merasa dipersulit atau kecewa terhadap pelayanan RSUD Adjidarmo. Di tengah anggaran besar yang dikelola, justru masyarakat tidak merasakan manfaat nyata,” tegas Komeng, Senin (29/9/2025).
Sementara itu, Sekretaris Umum LPPD Banten, Rijal Hakim, meminta Kejari Lebak segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.
“Ini momentum penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Lebak tidak pandang bulu. LPPD siap mendukung proses hukum demi mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih,” ujar Rijal.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan tekanan moral terhadap institusi penegak hukum, LPPD Banten akan menggelar aksi damai menyuarakan aspirasi masyarakat. Aksi tersebut akan dilaksanakan pada:
– Hari/Tanggal: Kamis, 2 Oktober 2025
– Waktu: Pukul 10.00 WIB sampai selesai
– Titik Lokasi: Depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak
– Jumlah Massa: ±100 orang
– Perlengkapan Aksi: Sound system, spanduk, ikat kepala merah putih, dan pakaian putih
LPPD Banten berharap masyarakat turut mengawal proses ini agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya sektor kesehatan, benar-benar dijalankan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Reporter : Odih

