Pesawaran — Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, mengungkap sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.
Berdasarkan dokumen barang bukti yang dianalisis, proyek SPAM di beberapa desa di Kabupaten Pesawaran dikerjakan oleh sejumlah perusahaan kontraktor. Pembayaran proyek dilakukan secara bertahap melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran.
Beberapa kontraktor yang tercatat menerima pembayaran proyek antara lain PT Lematang Sukses Mandiri, CV Athifa Kalya, CV Lembak Indah, dan CV Tubas Putra Sentosa. Pembayaran dilakukan dalam beberapa termin, mulai dari uang muka hingga retensi akhir proyek.
Dalam dokumen yang disita penyidik, tercatat sejumlah transaksi pembayaran proyek, seperti pembayaran Termin I pekerjaan perluasan jaringan perpipaan SPAM Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong oleh CV Athifa Kalya sebesar Rp580.422.300 serta Termin II sebesar Rp386.948.200. Selain itu, terdapat pula pembayaran proyek SPAM Desa Way Kepayang kepada PT Lematang Sukses Mandiri dengan nilai Termin I sebesar Rp581.811.000 dan Termin II sebesar Rp387.874.000.
Selain dokumen kontrak dan pencairan dana proyek, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aliran dana tersebut. Barang bukti itu antara lain buku tabungan bank, kwitansi setoran uang, dokumen transaksi saham, serta bukti uang titipan bernilai miliaran rupiah.
Dalam daftar barang bukti juga tercatat adanya kwitansi dan bukti setor senilai Rp1,875 miliar serta dokumen uang titipan sebesar Rp2,529 miliar yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana proyek.
Selain dokumen keuangan, penyidik turut menyita sejumlah aset berupa sertifikat tanah, kendaraan, rumah, logam mulia, serta berbagai barang mewah yang diduga berkaitan dengan hasil pengelolaan dana proyek tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk menelusuri lebih lanjut dugaan aliran dana dari proyek pemerintah daerah ke sejumlah pihak. Aparat penegak hukum juga tengah mendalami kemungkinan adanya setoran fee proyek dari kontraktor kepada pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan pencairan anggaran.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.



