SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum Sosial

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Belanja Modal: Ada Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Tanggamus Tahun 2023

pupr tanggamus

Tanggamus – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran belanja modal pada proyek-proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023. Temuan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik korupsi yang sistematis.

Dalam laporannya, BPK mengungkapkan adanya pembayaran yang melebihi volume pekerjaan sebenarnya, yang berpotensi sebagai modus mark-up anggaran proyek. Praktik ini diduga menguntungkan oknum-oknum tertentu, baik dari pihak penyedia jasa maupun pejabat teknis di lingkungan Dinas PUPR.

Selain itu, BPK juga mencatat bahwa beberapa proyek dikerjakan oleh perusahaan yang tidak memiliki subklasifikasi usaha sesuai jenis pekerjaan, yang menjadi indikasi kuat adanya pengkondisian dan kolusi dalam proses pengadaan.

Lebih lanjut, ditemukan pula proyek-proyek yang tidak selesai sesuai kontrak namun tetap dibayarkan penuh, tanpa dikenakan sanksi atau denda keterlambatan kepada penyedia jasa. Hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan teknis serta kemungkinan adanya kongkalikong antara rekanan dan pejabat dinas terkait.

Akibat dari seluruh temuan tersebut, BPK meminta pengembalian dana atas kelebihan bayar dan kekurangan volume pekerjaan. Temuan ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah, dan dapat ditindaklanjuti secara hukum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

Merespons hal ini, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, di antaranya Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI PROJAMIN) dan aktivis antikorupsi di Kabupaten Tanggamus, mendesak aparat penegak hukum—terutama KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian—untuk segera turun tangan menyelidiki lebih lanjut.

“Bukti awal telah diberikan oleh BPK. Tinggal kemauan aparat untuk menyelidiki, memeriksa dokumen, memanggil pihak terkait, dan jika cukup bukti, menetapkan tersangka,” ujar salah satu aktivis pengawas anggaran di Tanggamus.

Ketua LPAKN RI PROJAMIN, Helmi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas PUPR Tanggamus atas dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami menduga kuat adanya indikasi korupsi yang terang-terangan di tubuh Dinas PUPR Tanggamus. Kami berharap pihak dinas segera memberikan jawaban resmi atas surat kami,” tegas Helmi.

LSM dan masyarakat berharap agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan penegakan hukum dapat berjalan secara transparan demi menyelamatkan keuangan negara serta memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Perbankan, Penyidikan Masih Berlanjut

× Advertisement
× Advertisement