MARTAPURA, OKU TIMUR – Temuan mengejutkan diungkap oleh aktivis Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (LPKPI), Musfiran, terkait akurasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SD Negeri Tebat Jaya, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Meski sudah pensiun dan meninggal dunia, dua nama guru berstatus PNS ditemukan masih tercantum sebagai staf aktif dalam sistem data pokok pendidikan hingga Februari 2026.
Berdasarkan hasil riset lapangan, diketahui bahwa guru atas nama Firmaniati telah mengantongi SK Pensiun sejak tanggal 19 Agustus 2025. Namun, hingga enam bulan berselang, namanya tetap terdaftar sebagai guru aktif. Sementara itu, guru atas nama Murniningati dilaporkan telah meninggal dunia pada pertengahan Januari 2026, namun statusnya belum kunjung berubah dalam portal publik.

“Ini adalah kelalaian administratif yang sangat fatal atau bisa jadi ada unsur kesengajaan. Bagaimana mungkin seorang PNS yang sudah pensiun sejak Agustus 2025 masih tercatat aktif hingga Februari 2026? Ada jeda enam bulan yang tidak wajar,” ujar Musfiran yang melakukan riset tersebut (Selasa, 24/2/2026).
Ketidaksesuaian data ini memicu dugaan adanya penyimpangan anggaran, terutama terkait penyaluran Gaji PNS, Tunjangan Profesi Guru (TPG), hingga alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Jika status di Dapodik tidak dinonaktifkan, maka negara berpotensi terus mentransfer gaji atau tunjangan ke rekening yang bersangkutan. Kami mempertanyakan siapa yang menikmati dana tersebut selama enam bulan terakhir? Ini yang sedang kami dalami,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Tebat Jaya, Edi Sih Pujiono, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan nama-nama tersebut dari sistem. Data terbaru menunjukkan sekolah melakukan sinkronisasi terakhir pada 10 Februari 2026. Meski demikian, pemutakhiran tersebut tetap menjadi sorotan, terutama untuk kasus pensiun yang sudah terjadi sejak tahun lalu.
Pantauan di portal publik pun masih menunjukkan jumlah PTK sebanyak 11 orang, yang mempertegas adanya keterlambatan pembaruan data yang signifikan antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan server pusat.
LPKPI mendesak Inspektorat Kabupaten OKU Timur dan Dinas Pendidikan segera turun tangan melakukan audit investigatif. “Kami meminta bukti Surat Pemberitahuan Penghentian Pembayaran (SPPP). Jika ditemukan ada aliran dana yang tetap cair ke rekening guru yang sudah pensiun atau meninggal, kami akan membawa temuan ini ke ranah hukum,” tegas Musfiran. (Kirno/Red)



