SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Pemerintah

Diduga Ilegal dan Rusak Lingkungan, Pemprov Banten Tutup Galian Tanah di Curugbitung

diduga ilegal dan rusak lingkungan pemprov banten tutup galian tanah di curugbitung
Potret tim gabungan dari Dinas ESDM Banten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Banten turun langsung ke lokasi galian tanah yang diduga ilegal dan merusak lingkungan di wilayah Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (7/11/2025).

LEBAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menutup sementara aktivitas galian tanah di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak, pada Jumat (7/11/2025).

Penutupan dilakukan setelah tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP Banten turun langsung ke lokasi.

Langkah tegas ini diambil setelah Gubernur Banten menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas galian tanah merah di wilayah tersebut yang diduga beroperasi tanpa izin.

Aktivitas itu dinilai merusak lingkungan dan menimbulkan kemacetan di jalan raya akibat padatnya lalu lintas kendaraan pengangkut tanah.

“Kami mendapat laporan langsung dari masyarakat kepada Pak Gubernur mengenai aktivitas galian tanah merah di Curug Bitung. Maka kami diperintahkan untuk turun dan menindaklanjuti,” ujar Irwan, Kabid Lingkungan Hidup Provinsi Banten, saat ditemui di lokasi.

Catat Tanggalnya! Puskesmas Cipanas Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Desa Talagahiang

Menurut Irwan, kondisi di sekitar area galian sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan lingkungan yang cukup parah. Ia menilai pengelola seharusnya mempertimbangkan dampak ekologis sebelum melakukan aktivitas pertambangan tanah.

“Kerusakan alam di sini jelas terlihat. Apalagi galian tersebut tidak memiliki izin resmi, dan mustahil dilakukan reklamasi jika terus beroperasi. Karena itu, kami putuskan untuk menutup sementara kegiatan di lokasi ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ihsan dari Dinas ESDM Provinsi Banten membenarkan bahwa kegiatan galian tanah di Curug Bitung belum mengantongi izin usaha pertambangan. Ia mengingatkan pihak pengelola untuk segera menempuh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebelum ada izin resmi, pengelola tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun di lokasi. Jika tetap nekat beroperasi, akan ada sanksi tegas yang menanti,” kata Ihsan.

Dari hasil peninjauan di lapangan, pemerintah baru menutup satu titik dari beberapa lokasi galian yang direncanakan akan ditertibkan.

Program Ketahanan Pangan Rp195,6 Juta di Desa Neglasari Dikelola KDMP, Kades Paparkan Dasar Perencanaan hingga Realisasi

Galian tanah yang ditutup sementara itu diketahui dikelola oleh PT GALA, berlokasi di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung. (Sai/Tim)

× Advertisement
× Advertisement